BKPSDM juga masih menunggu petunjuk teknis terkait dengan persyaratan umum dan khusus untuk calon peserta PPPK.
Hal ini akan tertuang dalam petunjuk teknis persyaratan peserta tes PPPK tersebut.
“Untuk syarat umumnya nanti akan kita umumkan, namun yang jelas peserta direkrut dari honorer,” terangnya.
BACA JUGA:Belum Banyak Orang Tahu, Ini 9 Fakta Unik tentang Kurma
Terkait dengan ketegasan terkait apakah diperbolehkan PPPK yang saat ini sudah bertugas kembali mengikuti tes CPNS, Syarifah akan menunggu juknis lebih jelas dulu.
Hal ini lantaran PPPK dan PNS sama-sama sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kita akan menunggu juknis persyaratan lebih dulu untuk peserta yang saat ini sudah berstatus PPPK tersebut,” terangnya.
Jika berkaca dari pelaksanaan tes CPNS 2023 lalu, ASN PPPK tetap boleh mengikuti tes CPNS sesuai dengan menyampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA:Simak! Ini Hukum Pamer Foto dan Video Makanan di Medsos saat Berpuasa
Namun memang ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi termasuk PPPK yang dinyatakan lulus sebagai CPNS untuk mundur dari PPPK.
“Namun untuk tahun ini kami masih menunggu ketentuan remi nantinya, apakah memang diperbolehkan dengan persyaratan tertentu atau tidak diperbolehkan,” terangnya.
Pemkab Bengkulu Utara tahun ini akan merekrut 75 CPNS dengan rincian 43 tenaga teknis dan 32 tenaga kesehatan.
Saat ini di Bengkulu Utara sudah terdapat PPPK tenaga teknis dan kesehatan yang saat ini sudah bertugas.
BACA JUGA:Hyper Tank Masih Terlalu OP, Ini Penjelasannya.
Namun, jika diperbolehkan, meskipun sudah berstatus ASN mereka harus memenuhi syarat lainnya.
“Selain syarat jenjang pendidikan yang sesuai persyaratan formasi, juga persyaratan usia,” terangnya.