Kasus Pornografi Kadus di Air Periukan, Warga Sepakat Pecat, Begini Kata Kades Setempat

Minggu 24 Mar 2024 - 22:32 WIB
Reporter : Zulkarnain Wijaya
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

"Kades punya hak mutlak untuk memecat Kadus, karena secara administratif hanya batas 3 dusun saja yang tercatat resmi, sedangkan dusun 04 dan 05 tidak," ujar EK.

Jika Kades masih ragu untuk memecat, Ekuwansyah menyarankan untuk segera melakukan musyawarah dengan mengajak para masyarakat. 

Ditambah, saat ini di internal pemerintah desa sudah dilakukan musyawarah internal.

Informasinya besok (Selasa, red) akan dilakukan pertemuan antara pemerintah desa dan BPD untuk membahas jabatan Kadus LS.

BACA JUGA:Jika Kesepakatan Diingkari, Warga Dusun Baru Akan Kembali Demo, Ini Isi Kesepakatannya

BACA JUGA:Usai Didemo di Kantor Bupati, Kades Dusun Baru Akhirnya Diberhentikan, SK Akan Diberikan 1 April

Ekuwansyah berharap setidaknya status Kadus LS dapat diubah menjadi non-aktif, hal ini dilakukan agar Kadus LS dapat fokus menghadapi proses hukum yang sedang dijalaninya, sehingga tidak terganggu dengan tanggungjawabnya di desa.

"Kemarin kita belum bisa bertindak, karena belum ada penetapan tersangka.

Namun sekarang sudah jelas menjadi tersangka dan ditahan, maka dari itu sebaiknya segera di non-aktifkan agar bisa fokus terhadap proses hukumnya," ungkapnya.

Sementara itu terkait pemberhentian, EK belum dapat berkomentar karena proses hukum masih berjalan. 

Namun jika memang nantinya keputusan hukum telah inkrah dan dinyatakan bersalah, maka sudah sepatutnya pemerintah desa memberhentikan Kadus LS.

"Untuk pemberhentian akan kita bahas terkait langkah terdekat dan langkah terjauh jika nantinya keputusan hukum telah inkrah," tegas EK.

Sementara itu saat dihubungi, Kepala Desa setempat, IR mengatakan bahwa saat ini LS sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadus 04. 

Dan saat ini tugasnya diambil alih oleh Sekretaris Desa (Sekdes) agar roda pemerintahan tetap berjalan dan tidak terhambat.

"Yang bersangkutan (Kadus LS, red) kita non-aktifkan agar fokus terhadap proses hukumnya. Sementara itu tugasnya dijalankan oleh Sekdes," ungkap IR.

Menurut IR, pada dasarnya bisa saja LS diberhentikan. Namun karena menghargai proses hukum dan beberapa pertimbangan, LS belum diberhentikan.

Kategori :