Jika nantinya keputusan hukumnya telah inkrah dan terbukti bersalah, maka Kades akan langsung memberhentikan LS dan menggantikannya dengan pejabat yang baru.
"Yang bersalah tentunya akan kita gantikan, namun kita tunggu hingga proses hukumnya selesai, lagipula jika diberhentikan saat ini kasihan karena LS tidak mendapatkan gaji," tegas IR.
Sekadar mengingatkan, pada awal Februari 2024 lalu LS juga sempat menjalani sidang adat di balai desa setempat.
Giat sidang adat tersebut dipimpin oleh Ketua Badan Masyarakat Adat (BMA) Desa.
Sidang tersebut juga sempat disaksikan oleh para korban dan orangtua korban serta beberapa warga desa.
Dalam sidang adat, LS menyanggupi semua ritual adat yang harus dilakukan, dan dihadiri juga oleh para korban beserta orang tuanya.
Meskipun sepakat sidang adat, namun hal tersebut tidak mempengaruhi proses hukum yang sudah berlanjut.
Pada Selasa 19 Maret 2024, LS ditetapkan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Seluma sebagai tersangka.
Kadus LS diamankan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Seluma.
Saat ini Kadus berinisial LS mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polres Seluma untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Dwi Wardoyo, SH, MH.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya percepatan pemeriksaan dan menjamin kepastian hukum.
LS dijerat dengan Pasal 37 jo Pasal 11 subsidair Pasal 36 Jo Pasal 10 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun lamanya. Ini dilatarbelakangi oleh tersangka yang melakukan permainan hipnotis kepada para korban sebanyak 5 orang yang masih anak anak, lalu menyuruh korban telanjang.
Saat telanjang itu, Kadus LS juga menyuruh para korban berjoget-joget, dan saat itu aksi korban ditonton oleh rekan-rekan sebayanya.
"Kita jerat dengan p*rn*grafi karena aksi pelaku yang menyuruh para korban telanjang dan berjoget-joget di depan teman sebayanya," ungkap Kasat Reskrim.