KORANRB.ID – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi sesuatu yang sangat ditunggu-tunggu setiap tahunnya.
Karena dapat membantu memenuhi kebutuhan keluarga di hari raya Idulfitri.
Berdasarkan peraturan Menteri keuangan (PMK) Nomor 15 tahun 2024,
tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembayaraan THR dan gaji ketiga belas kepada ASN
dan penerima pensiunan pencairan paling cepat THR 10 hari sebelum hari raya Idulfitri tahun ini.
BACA JUGA:175 PAUD, Hanya 3 Dapat DAK, Besarannya Segini
BACA JUGA:138 Pejabat Eselon III, IV dan Kepala Sekolah Dimutasi, Seleksi CASN Mei Mendatang
“Kita akan upayakan secepat mungkin THR ASN dapat dicairkan sesuai dengan PMK nomor 15 tahun 2024.
Sehingga secara tidak langsung dapat menjaga daya beli masyarakat, ”kata kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko Dr Abdiyanto SE, M.Si.
Sekda menambahkan, berkaitan dengan anggaran THR ASN ini sudah disiapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, kurang lebih sebesar Rp17 miliar.
Dimana Peraturan Kepala Daerah (Perkada) masih menjadi dasar hukum penggunaan APBD untuk membayar THR ASN.
BACA JUGA:Vaksinasi Hepatitis B, Jaga Imun Tubuh Nakes
BACA JUGA:Siapkan Rp17 Miliar Untuk THR ASN, Perusahaan Wajib Bayar, Menunggu Surat Edaran
Karena Surat Edaran (SE) dari Menteri Keuangan telah terbit terkait dengan jadwal pembayaran THR ASN
di lingkup Pemkab Mukomuko, maka Pemkab akan mulai mempersiapkan segala sesuatunya.