"Insyaallah anggaran THR 10 hari sebelum hari raya THR bisa kita alokasikan jika tidak ada halangan," sampainya.
Ia mengatakan, penerbitan Perkada tentang pembayaran THR ASN di Mukomuko sudah hampir rampung.
BACA JUGA:Petani Selagan Raya Kembali Keluhkan Sawah Kurang Air, Pemkab Siapkan Rp 2,6 M Perbaiki Irigasi
BACA JUGA:Penerimaan CASN di Mukomuko Berpeluang Lebih Besar, Segini Jumlahnya
Karena memang menjadi tugas Pemkab dan Pemkot yang harus menyiapkan Perkada terlebih dahulu. Sembari menunggu SE pemerintah pusat.
"Target kami akhir bulan Maret ini Perkada siap, sehingga kalau bisa H-10 THR sudah bisa di salurkan semua," ujarnya.
Jika disesuaikan dengan golongan untuk besaran THR ASN sesuai dengan gaji 1 bulan.
Serta dihitung dengan kenaikan gaji 8 persen sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024, tentang penyesuaian gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS).
Diketahui THR tertinggi ASN di Kabupaten Mukomuko Rp6,3 juta lebih dan terendah Rp1,6 juta.
“Angka tersebut diyakini sangat membantu maka dari itu seluruh ASN di lingkungan Kabupaten Mukomuko akan menerima THR secepatnya,” tegasnya.
Dari total 3.255 ASN golongan I hingga golongan IV. Untuk pembayaran THR bagi ASN dari golongan I hingga golongan IV akan dibayarkan serentak pada 10 hari sebelum lebaran.
Besaran pembayaran THR bagi 3.255 ASN di Mukomuko sebesar gaji 1 bulan ASN, sesuai dengan golongan ASN tersebut.
“Untuk besaran nanti sesuai dengan gaji 1 bulan ASN, serta golongan mereka,” ungkapanya.
Diketahui besaran gaji ASN terbaru sesuai aturan resmi yakni untuk Golongan I A sebesar Rp1.685.700 - Rp2.522.600, I B sebesar Rp1.840.800 - Rp2.670.700, I C sebesar Rp1.918.700 - Rp2.783.700, I D sebesar Rp1.999.900 - Rp2.901.400.
Untuk Golongan II A sebesar Rp2.184.000 - Rp3.633.400, II B sebesar Rp2.385.000 - Rp3.797.500, II C Rp2.485.900 - Rp3.958.200, II D Rp2.591.000 - Rp4.125.600.
Golongan III A Rp2.785.700 - Rp4.575.200, III B Rp2.903.600 - Rp4.768.800, III C Rp3.026.400 - Rp4.970.500, III D Rp3.154.400 - Rp 5.180.700.