Tenggat Waktu Pencairan THR ASN Mukomuko, Ini Rinciannya Sesuai Golongan

Minggu 24 Mar 2024 - 22:39 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Sedangkan untuk Golongan IV A Rp3.287.800 - Rp5.399.900,
IV B Rp 3.426.900 - Rp5.628.300,
IV C Rp3.571.900 - Rp5.866.400,
IV D Rp3.723.000 - Rp6.114.500
IV E, sebesar Rp 3.880.400 - Rp 6.373 juta lebih.

“Tidak perlu khwatir THR sudah kita anggarkan. Untuk proses tengah berjalan,” sampainya.

Selain itu juga, Sekda meminta perusahaan yang beropersasi di Mukomuko agar dapat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi jajaran dan karyawannya tepat waktu. 

Sebab hal tersebut sudah menjadi satu keharusan yang harus dibayarkan pihak pengguna jasa setiap tahunnya.

"Kita belum dapat surat edaran (SE) yang mengatur tentang pembayaran THR bagi karyawan perusahaan,

tetapi kita tetap seperti tahun sebelumnya, yakni mengimbau dan menyarankan perusahaan  membayar THR kepada karyawannya tepat waktu," tegasnya.

Meskipun belum ada SE dari pemerintah pusat yang mengatur tentang petunjuk teknis dan pelaksanaan pembayaran THR bagi karyawan perusahaan.

Namun mengenai THR yang menjadi hak karyawan perusahaan, sudah ada dalam ketentuan aturan yang mengatur tentang hal tersebut. 

Dimana perusahaan harus melaksanakan kewajibannya tersebut, sehingga Pemkab pun memiliki kewajiban dalam pengawasan dan menghimbau perusahaan di dalam  lingkup wilayah Kabupaten Mukomuko khusunya agar mematuhi ketentuan aturan tentang THR bagi jajaran dan karyawannya. 

"Kalau sekarang ini hanya imbauan, apabila SE sudah terbit, kita tindaklanjuti surat tersebut dengan menyosialisasikan kepada perusahaan," sampainya.

Untuk mengawasi semua perusahaan besar maupun kecil di Mukomuko agar menunaikan kewajibanya membayar THR bagi karyawannya. 

Kemungkinan besar tidak seperti tahun sebelumnya Pemkab belum memiliki agenda membuka posko khusus pengaduan THR di instansi terkait. 

Kendati demikian Pemkab Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko selalu siap sedia untuk membantu warga terutama  karyawan perusahaan yang mengalami kendala dengan pembayaran THR. 

"Meskipun tidak ada Posko, instansi terkait tetap kami siapkan melakukan pengawasan dan siap menerima laporan terkait kendala pembayaran THR bagi karyawan perusahaan besar yang ada, seperti  perkebunan kelapa sawit dan pengolahan minyak kelapa sawit," ujarnya.

Sedangkan apabila ada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban membayarkan THR pekerja, akan mengacu pada ancaman sanksi yang diterima sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjang Hari Raya Keagamaan.

Dimana dalam pasal 10 Bab IV peraturan tersebut, perusahaan yang terlambat membayar THR dikenakan denda lima persen dari total THR yang mesti dibayar.

Kategori :