Ia juga sudah menginstruksi kepala seluruh instansi maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak melakukan perekrutan honorer lagi.
Hal tersebut juga berlaku untuk guru.
Kepala sekolah juga diimbau untuk tidak melakukan perekrutan tenaga honorer kembali.
BACA JUGA:12.396 KPM Terima Bantuan Pangan Beras Tahap Dua, Disalurkan April 2024
BACA JUGA:34 Warga Bengkulu Tengah Positif DBD, Terbanyak di Kecamatan Pondok Kelapa
Dikatakan Isnan, secara berjenjang honorer yang ada saat ini sesuai dengan kebIjakan terbaru undang-undang managemen Aparatur Sipil Negara (ASN), batas akhir pengangkatan honorer menjadi PPPK yakni hingga Desember 2024.
Ke depan, pihaknya tetap akan melihat kembali Peraturan Pemerintah mengenai petunjuk teknis UU ASN tersebut.
"Kita masih menunggu Juknis UU ASN tersebut tersebut seperti apa yang akan kita jadikan panduan. Namun secara umum itu akan diselesaikan secara bertahap melalui pengangkatan PPPK," kata Isnan.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK tersebut, saat ini sudah mulai dilakukan.
BACA JUGA:Mulai Langka, Ini 6 Manfaat Buah Menteng bagi Kesehatan
BACA JUGA:Tahun Ini 2 Ribuan Pelajar di Bengkulu Tengah Bakal Terima Seragam Sekolah Gratis
Namun pengangkatan tersebut tidak bisa dilakukan secara menyeluruh melainkan bagi tenaga honorer yang sudah terdata di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) saja.
"Jadi perekrutan itu tidak menyeluruh maupun seluruhnya," ujarnya.
Lebih lanjut Isnan mengatakan, sering kali perekrutan Tenaga Harian Lepas (THL), terutama guru, saat ini masih banyak dilakukan oleh oknum kepala sekolah.
Akibatnya, sekian tahun dari perekrutan tersebut kepala sekolah tersebut akan merengek karena guru yang diangkat tersebut tidak mendapat SK Gubernur.
"Ini susah memantaunya kalau internal kepala sekolah melakukan rekrutmen terus. Padahal surat edaran sudah jelas tidak ada lagi rekrutmen tetapi diam-diam melakukan rekrutmen," singgungnya. (**)