Sesuai dengan kebijakan yang ada, honorer yang lulus pengadaan PPPK tersebut juga masih berhak untuk mendapatkan gaji hingga SK pengangkatan PPPK diterbitkan.
BACA JUGA:Dewan Provinsi Bengkulu Sebut Honorer Bisa Diberikan THR Seperlima Gaji, BPKD Beri Penjelasan Ini
BACA JUGA:THR Mulai Cair H-10 Lebaran. Bagaimana Nasib THL dan Honorer Pemprov Bengkulu?
"Kontrak dan masa perpanjangan honorer di lingkungan Pemprov Bengkulu sudah dilakukan. Dan mereka sudah menerima gaji atau honorer pada bulan Maret ini," ucapnya.
Ditambahkan Gunawan, Gubernur melarang OPD di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk menambah atau mengangkat honorer baru.
Hal ini sejalan dengan adanya kebijakan pemerintah pusat yang akan menghapuskan keberadaan honorer atau THL di akhir tahun 2024.
"Pak Gubernur melarang bagi OPD yang ada lulus PPPK itu tidak boleh diganti, kecuali ada kebijakan beliau. Ini yang harus diketahui masing-masing OPD," tegas Gunawan.
BACA JUGA: Hanya Honorer Terdaftar Dalam Dapodik Berhak Ikut Tes PPPK Guru
BACA JUGA:178 Honorer Satpol PP Kepahiang Belum Gajian Sejak Bulan Ini
Menyikapi adanya pernyataan OPD yang menyayangkan tidak adanya pergantian honorer karena telah dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) OPD, Gunawan menegaskan tetap tidak boleh adanya pergantian atau pengangkatan honorer baru.
"Sesuai arahan pak gubernur tidak boleh diganti, walaupun anggarannya masih tersedia. Karena sesuai dengan surat edaran Kemenpan-RB tidak ada lagi pengangkatan honorer," imbuh Gunawan.
Kecuali nantinya ada kebijakan baru Gubernur, Gunawan menyebut pengangkatan honorer bisa saja dilakukan.
"Ini namanya imbauan dan larangan dari pimpinan, tentunya kalau itu (pengangkatan) sudah diizinkan pimpinan ya namanya sudah diizinkan," tutup Gunawan.
BACA JUGA:Guru SLB dan Honorer Tamatan SD Diakomodir PPPK 2024
BACA JUGA:Mutasi Bermasalah, BKN Minta 106 Pejabat Dimutasi Dikembalikan ke Jabatan Semula
Hal yang sama, sebelumnya juga sudah ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes.