Cek Kelayakan Armada di 3 PO Bus, Pastikan Angkutan umum Layak Operasi

Selasa 26 Mar 2024 - 22:40 WIB
Reporter : Bella Wilianti
Editor : Ade HR

 Bahkan, pihaknya juga sudah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terpadu terkait persiapan dalam menyambut Idul Fitri 1445 Hijriah.

 Rapat dihadiri oleh Ditlantas Polda Bengkulu, Kepala BPTD Kelas III Bengkulu, Kepala KSOP, Basarnas, BPBD Provinsi, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perhubungan Kabupaten/kota.

 “Hasil dari rapat tersebutlah, salah satu yang disepakati pelaksanaan ramcheck yang akan dilaksanakan besok (hari ini), dimulai sekitar Pukul 08.30 WIB,” pungkasnya.

BACA JUGA:Mulai H-7 Lebaran, Operasional Truk Angkutan Batu Bara Dihentikan Sementara

 Di tahun 2024 ini, Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. drh. H. Rohidin Mersyah, MMA., juga sudah memperingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, untuk tidak menggunakan kendaraan dinas, untuk mudik ke luar Provinsi Bengkulu.

 Meski begitu, jika hanya untuk bersilaturahmi di dalam kota diperbolehkan.

 "Ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya,  boleh sepanjang dia (penggunaannya) di dalam Provinsi Bengkulu," kata Rohidin.

 Ditegaskannya, apalagi penggunaan kendaraan randis tersebut untuk dilakukan untuk kegiatan silaturahmi.

BACA JUGA: Pasca Demo Warga, DPRD Seluma Panggil Kades Dusun Baru, Ini Hasilnya

Seperti halnya berkunjung ke sesama Aparatur Pemerintahan di Provinsi Bengkulu.

 "Kalau untuk kegiatan internal di wilayah Bengkulu silahkan, apalagi mobil dinas untuk  kegiatan silaturahmi," tuturnya.

 Meski begitu, yang bersangkutan menggunakan mobil dinas juga harus bertanggung jawab atas kondisi mobil, yang merupakan milik daerah tersebut.

 Begitu pula dengan biaya operasional kendaraan yang juga harus ditanggung pribadi oleh yang bersangkutan.

BACA JUGA:Target Pendapatan Pajak Meningkat, Perketat Pembayaran Pajak Galian C

 "Tentunya biaya operasional kendaraan ditanggung pribadi kepada yang bersangkutan," ujarnya.

 Selain itu, para ASN yang menggunakan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik atau silaturahmi diminta menyesuaikan dengan kondisi dan perannya sebagai abdi masyarakat.

Kategori :