KORANRB.ID - Bandar sabu legend di Bengkulu, KR alias Kirmin Siin (54) kembali tertangkap, pasca 5 bulan bebas dari Lapas Nusakambangan.
KR ditangkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu bersama kurirnya berinisial DR alias Dede.
Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan mengungkapkan KR dan DR berhasil ditangkap Selasa (31/10) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
BACA JUGA:Pemohon Praperadilan Kejati Datangkan Profesor Pidana
"Di Jalan Mayjen Sutoyo Kelurahan Tanah Patah, tepatnya disalah satu tempat makan Pecel Lele," sampai Tonny saat konfrensi pers, Jumat (3/11).
Penangkapan terhadap KR dan DR, dari hasil pengembangan yang dilakukan Resnarkoba Polda Bengkulu. Usai menangkap tersangka berinisial SU alias TR warga Perum Graha Anitakira Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar. SU ditangkap sekitar pukul 16.15 WIB di TKP Jalan Soeprapto Dalam Kelurahan Betungan.
BACA JUGA:Tipu-tipu Cair Cepat Eks Karyawan Bank, Lebih Enam Korban, Untung Rp 40 Juta
"Diperoleh informasi tersangka sebelumnya, bahwasanya sabu yang dibelinya itu dari KR. Atas informasi tersebut personel Subdit I menindaklanjuti dengan melakukan lidik terhadap KR," sebut Tonny.
Usai KR dan DR ditangkap di tempat makan tersebut. Polisi melanjutkan mencari barang bukti. Di kediaman KR di Jalan Rukun Kelurahan Sawah Lebar, polisi mendapatkan barang bukti sabu sebanyak 12 paket, beserta timbangan digital, 2 bundel plastik klip bening, 2 buku tabungan, serta uang tunai Rp 4,2 juta.
BACA JUGA:3 Tersangka KUR ke Meja Hijau
KR dan DR dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) subsidair Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 144 Ayat (1) UU Nomor 35 Thn 2009 Tentang Narkotika.
"KR dan DR sama-sama residivis kasus narkoba. KR baru bebas sekitar 5 bulan lalu dari Nusakambangan, sementara DR sudah lama bebas," tutup Tonny.(**)