Zakat Fitrah di Lebong Terendah Rp35 Ribu, Tertinggi Rp42,5 Ribu

Rabu 27 Mar 2024 - 23:06 WIB
Reporter : Muharista Delda
Editor : Patris Muwardi

TUBEI, KORANRB.ID - Di banding tahun 2023, nilai zakat fitrah tahun 2024 di Kabupaten Lebong mengalami kenaikan yang cukup signifikan. 

Zakat fitrah dengan kualitas beras super yang tahun sebelumnya ditetapkan Rp35 ribu, untuk tahun 2024 ini naik menjadi Rp42,5 ribu. 

Begitu juga untuk nilai zakat fitrah dengan kualitas beras menengah naik menjadi Rp35 ribu dari tahun sebelumnya Rp27 ribu.

BACA JUGA:Libur Lebaran, 2 Puskesmas Tetap Buka Layanan 24 Jam

BACA JUGA: Milad 110, Aisyiyah Bengkulu 0Selatan Menggelar 7 Tangkai Lomba PAUD hingga SMKS

‘’Besaran zakat fitrah itu ditetapkan berdasarkan hasil putusan rapat musyawarah bersama mengenai penetapan zakat fitrah tahun 2024 atau 1445 Hijriah,’’ ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si.

Nilai rupiah zakat fitrah yang telah ditetapkan itu setara dengan harga 2,5 kilogram atau sepuluh canting beras di pasaran.

Tentunya disesuaikan dengan beras yang dikonsumsi sehari-hari oleh para muzzaki atau orang yang berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah. 

Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Lebong, Arief Azizi, S.Ag, MH mengatakan, untuk penyaluran zakat fitrah akan diberikan kepada yang berhak menerimanya berdasarkan aturan zakat yang telah ditetapkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lebong. 

‘’Zakat Fitrah bisa dikumpulkan melalui Amilin (panitia pengumpul zakat fitrah, red) yang dibentuk di seluruh masjid yang ada di Kabupaten Lebong,’’ kata Arief. 

BACA JUGA:Sudah Final PPPK Tahun 2023 Tak Dapat THR; Sekda Sebut Pasalnya

Diharapnya seluruh masyarakat di Kabupaten Lebong yang ekonominya dalam keadaan berkecukupan atau mampu, agar kiranya segera membayarkan zakat fitrahnya.

Lebih lanjut Arief mengatakan, zakat fitrah sudah bisa dibayarkan para muzzaki sejak awal Ramadan hingga H-1 Idul Fitri. 

Diharapnya seluruh petugas amilin atau pengumpul zakat dapat bekerja secara amanah dan profesional. 

Pelaporan zakat fitrah juga harus disampaikan sesegera mungkin dari seluruh amilin ke Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayahnya masing-masing. 

Kategori :