Perhutanan sosial adalah program pelibatan masyarakat mengelola kawasan hutan.
Program ini merupakan salah satu bentuk pemberian hak kelola ke masyarakat yang sudah beraktifitas di dalam hutan baik karena keterlanjuran maupun ketidaktahuan.
Dengan difasilitasi KKI Warsi dan KPHL Bengkulu Selatan, masyarakat Air Tenam memperoleh legalitas pengelolaan hutan melalui skema Hutan Kemasyarakatan sesuai SK Menteri LHK No: 6234/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/7/2019 pada tanggal I Januari 2019 pada areal seluas 1.269 Ha.
Sebelumnya masyarakat Air Tenam juga telah mendapatkan SK Hutan Tanaman Rakyat seluas 408 ha pada tahun 2013.
Dengan mendapatkan hak kelola perhutanan sosial, pengelola membuat rencana kerja dan aturan pengelolaan hutan.
Inilah yang menjadi titik balik masyarakat mengelola hutan, memulihkan ekosistem sekaligus meraih manfaat dari hutannya.