Raperda PPHKD Telah Diusulkan Pemkab Rejang Lebong Sejak 2023

Kamis 28 Mar 2024 - 00:11 WIB
Reporter : Arie Saputra Wijaya
Editor : Sumarlin

“Hal ini bisa terwujud ketika semua ruang publik dilengkapi dengan fasilitas infrastruktur yang memadai sehingga para teman difabel dapat beraktivitas tanpa hambatan. Dengan demikian, mereka tidak lagi dikategorikan sebagai difabel,” jelas Irna.

Irna juga mengungkapkan bahwa selama ini pihaknya telah membantu mengorganisir kelompok disabilitas daerah (KDD), meskipun baru ada 3 KDD yang terbentuk di 3 desa di Kabupaten Rejang Lebong, yaitu KDD Desa Rimbo Recap, KDD Desa Lubuk Ubar, dan KDD Kampung Delima.

“Pembentukan KDD relatif mudah dilakukan. Namun, tantangannya adalah bagaimana menjaga agar aktivitas KDD tetap berkelanjutan,” ujarnya.(**)

Kategori :