THR ASN Kabupaten Kaur Mulai Disalurkan

Minggu 31 Mar 2024 - 21:50 WIB
Reporter : Rusman Afrizal
Editor : Ade HR

Ini dilakukan  guna memastikan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu dan sesuai regulasi. 

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2024 di Perusahaan, masa pembayaran THR dilakukan maksimal H-7 lebaran.

“Kita sudah membentuk tim untuk melakukan sidak ke perusahaan untuk memastikan pemberian THR bagi karyawannya,” kata Kepala Disnakertrans Kaur Noprin Aidi, S.IP, M.Si, Minggu 31 Maret 2024.

Disampaikan Noprin, sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan THR. 

BACA JUGA:Sambut Arus Mudik 2024, Pemprov Bengkulu Siagakan Posko hingga Tangani Jalan Bermasalah

Dimana jika terdapat laporan mengenai perusahaan yang tidak membayarkan THR, maka sidak akan dilaksanakan setelah H-7 lebaran. 

Saat ini pihaknya masih terus melakukan pemantauan. 

Juga ia meminta para pengawas tenaga kerja untuk selalu memantau perusahaan agar dapat tepat waktu memberikan tunjangan kepada karyawannya.

“Saat ini terus kita monitor apakah perusahaan sudah membayarkan atau belum.

Bagi karyawan perusahaan yang ingin mengadu, kami sudah membuat posko pengaduan di kantor Disnakertrans,” terangnya.

 

Kategori :