Pengumuman Lelang Jabatan Eselon II Dikebut Sebelum Lebaran

Minggu 31 Mar 2024 - 22:21 WIB
Reporter : Bella Wilianti
Editor : Ade HR

"Syarat khusus nggak ada. Syarat-syarat sebagaimana persyaratan yang sesuai aturan saja," katanya. 

Sementara itu, untuk peserta pendaftar seleksi jabatan boleh diikuti oleh pejabat di luar Pemprov Bengkulu atau pejabat dari pemerintah kabupaten/kota yang ada di Provinsi Bengkulu.

Namun tetap mengacu pada aturan yang diberlakukan seperti izin dari pimpinan dan sebagainya.

BACA JUGA:Persiapan Pilkada 2024, Rekrutmen PPK hingga KPPS, Ini Penjelasan KPU Seluma

"Selama ini terbuka, boleh di luar pegawai pemerintah provinsi.

Jadi terbuka di dalam wilayah Bengkulu," tambah Isnan.

Sedangkan untuk jabatan Dirut RSMY Bengkulu, pendaftar dari non PNS tidak diperbolehkan lagi untuk mendaftar seperti seleksi sebelumnya.

Isnan menyebut hal tersebut sesuai dengan aturan terbaru yang ada saat ini.

"Nggak bisa karena aturan baru, harus PNS. Itulah juga menjadi salah satu dasar," tutup Isnan. 

 

 

 

Kategori :