Sebelumnya, Tiga PPK BU tersebut, menjalani sidang pemerikasaan dugaan pelanggaran adimistratif Pemilihan Umum (Pemilu).
BACA JUGA:PAN Bakal Laporkan ke MK dan DKPP, Bawaslu Provinsi Bengkulu: Silakan!
BACA JUGA:Pelaksanaan Pemilu Lancar, Bawaslu Bengkulu Utara Proses Temuan di 3 Kecamatan
Bawaslu Provinsi Bengkulu menggelar 3 sesi sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran adminstratif pemilihan umum di ruang sidang Bawaslu.
Pertama, sidang dugaan pelanggaran administratif PPK Argamakmur nomor registrasi: 003/TM/ADM.PL/BWS.PROV/07.00/III/2024, yang diselenggarakan Senin, 25 Maret 2024 kemarin.
Adapun kronolgi dugaan pelanggarannya, yakni adanya formulir D tidak disegel dan langsung dimasukan ke dalam box
Pada hari yang sama Bawaslu melanjutkan sidang dugaan pelanggaran administratif PPK Air Padang nomor registrasi: 004/TM/ADM.PL/BWS.PROV/07.00/III/2024, Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Tahapan Pilkada Serentak Dimulai Mei 2024, Bawaslu Provinsi Bengkulu Awasi ASN
BACA JUGA:PAN Akan Laporkan Bawaslu Provinsi Bengkulu ke DKPP, Sebut Dasar dan Alasannya
Adapun kronologi dugaan pelanggarannya, yakni terjadi print out D hasil berbeda dengan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Kemudian hari ini, giliran PPK Marga Sakti Seblat nomor registrasi: 005/TM/ADM.PL/BWS.PROV/07.00/III/2024 yang disidang Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Adapun kronologi pelanggaran, yakni adanya blanko D – Hasil yang tidak tersegel saat dimasukkan kedalam box.
BACA JUGA:Sidang Gugatan Caleg Gerindra Digelar 4 April, Tergugat Ketua KPU dan Bawaslu Kepahiang
BACA JUGA:Caleg Gugat KPU dan Bawaslu Kepahiang Rp2 Miliar, Bawa ke DKPP
Ketiga sidang pemeriksaan tersebut atas laporan dugaan pelanggaran di kabupaten Bengkulu Utara yakni, Bawaslu Bengkulu Utara.
Adapun pihak terlapor, yakni PPK Argamakmur, telapor PPK Air Padang dan terakhir PPK Air Padang. (**)