Tim terpadu merekomendasikan seluas 51,2 hektare CA di Kabupaten Mukomuko akan turun status menjadi TWA.
“Jadi lampu hijau tersebut telah kita dapat tinggal kita giring agar bisa masuk ketahapan selanjutnya, agar Pemkab Mukomuko segera menerima Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) RI, soal pemanfaatan hutan pantai CA yang turun status menjadi TWA,” terangnya.
Lanjutnya, jika belum memiliki SK tersebut tentunya tidak boleh ada pembangunan dan pengembangan tempat wisata dikawasan tersebut.
Walaupun usulan khusus pemanfaatan fungsi CA menjadi TWA hutan pantai yang disampaikan seluruhnya telah dikabulkan.
Dengan total luas yang di sampaikan pemerintah pusat sebelumnya, lebih kurang 51,2 hektar, namun jika tidak memiliki SK tetap saja hal tersebut belum dinyatakan kuat.
“Tentunya di tahun ini kami akan kembali berupaya memperjuangkan pembangunan ini, dan pastinya hal tersebut dapat berjalan jika terbangunnya sinergitas dalam memperjuangkan rencana tersebut,” tandasnya.