Untuk lebih memperkuat dakwaan JPU, pekan depan JPU Kejari Lebong, akan kembali menghadirkan saksi-saksi ke persidangan.
BACA JUGA:7 Tersangka Dugaan Tipikor RSUD Mukomuko Belum Pulihkan Kerugian Negara Rp4,8 Miliar
BACA JUGA:Polda Dalami Keterlibatan Pihak Lain Dugaan Pungli Uji KIR
Sekedar mengulas, terdakwa Nurul Azmi Riduan didakwa Pasal 2 ayat (1) dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasen Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 19 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.
Terdakwa telah menimbulkan KN Rp 1,4 miliar. Sampai saat ini KN itu belum ada yang dipulihkan.