3 Calo DPO Terus Diburu, Perkara Korupsi KUR BRI Unit Tes Lebong

Senin 01 Apr 2024 - 23:08 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Untuk lebih memperkuat dakwaan JPU, pekan depan JPU Kejari Lebong, akan kembali menghadirkan saksi-saksi ke persidangan. 

BACA JUGA:7 Tersangka Dugaan Tipikor RSUD Mukomuko Belum Pulihkan Kerugian Negara Rp4,8 Miliar

BACA JUGA:Polda Dalami Keterlibatan Pihak Lain Dugaan Pungli Uji KIR

Sekedar mengulas, terdakwa Nurul Azmi Riduan didakwa Pasal 2 ayat (1) dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasen Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 19 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.

Terdakwa telah menimbulkan KN Rp 1,4 miliar. Sampai saat ini KN itu belum ada yang dipulihkan.

Kategori :