Pilgub, Petahana Lebih Diuntungkan, Muncul Para Penantang Potensial

Sabtu 06 Apr 2024 - 22:21 WIB
Reporter : Abdi Latul Fatwa
Editor : Ade HR

a. Calon Bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota, Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregisterasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRBK) kepada KPU

BACA JUGA:Ide Bisnis Syariah yang Mudah Dijalankan, Salah Satunya Kuliner Islami

b. Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih, Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregisterasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRBK) kepada KPU

9. Tahap penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan, menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi

Penetapan Calon terpilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi, Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU

10. Tahap pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih

BACA JUGA:Waspada! Ini 5 Jenis Kejahatan Jalanan yang Bisa Mengancam Keselamatan, Jangan Sampai Menjadi Korban

a.Bupati dan wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota Terpilih

-Tidak Ada Permohonan PHP, Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilh sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a

-Ada Permohonan PHP, Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam angka 9

b. Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

BACA JUGA:14 Kades dan Perangkat di Benteng Rayakan Lebaran Tanpa Gaji, ADD dan DD Belum Cair

- Tidak Ada Permohonan PHP, Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a, Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam angka 9

Tahapan Pilkada 2024 ini sendiri, setelah sebelumnya mencuat rancangan Pilkada serentak 2024 dipercepat menjadi September 2024. 

 

 

Kategori :