a. Calon Bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota, Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregisterasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRBK) kepada KPU
BACA JUGA:Ide Bisnis Syariah yang Mudah Dijalankan, Salah Satunya Kuliner Islami
b. Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih, Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregisterasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRBK) kepada KPU
9. Tahap penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan, menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi
Penetapan Calon terpilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi, Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
10. Tahap pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih
BACA JUGA:Waspada! Ini 5 Jenis Kejahatan Jalanan yang Bisa Mengancam Keselamatan, Jangan Sampai Menjadi Korban
a.Bupati dan wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota Terpilih
-Tidak Ada Permohonan PHP, Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilh sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a
-Ada Permohonan PHP, Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam angka 9
b. Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
BACA JUGA:14 Kades dan Perangkat di Benteng Rayakan Lebaran Tanpa Gaji, ADD dan DD Belum Cair
- Tidak Ada Permohonan PHP, Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a, Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam angka 9
Tahapan Pilkada 2024 ini sendiri, setelah sebelumnya mencuat rancangan Pilkada serentak 2024 dipercepat menjadi September 2024.