“Iya ini tentang paham atau tidaknya mereka saat bertugas.
Bulan ini saja ya kurang lebih, Bawaslu telah melakukan sidang administrative sebanyak 6 kali,” tegas Fahamsyah.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, Debisi menerangkan, seluruh sidang dugaan pelanggaran administratif yang disidangkan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu merupakan hasil temuan Bawaslu Kabupaten/kota.
BACA JUGA:Nantikan! THR Gubernur dan Wagub Diumumkan Besok
“Itu temuan Bawaslu kabupaten dan naik ke Provinsi, jadi seperti itu,” ujar Debisi.
Sebelumnya, Tiga PPK BU tersebut, telah menjalani sidang pemerikasaan dugaan pelanggaran adimistratif Pemilihan Umum (Pemilu).
Bawaslu Provinsi Bengkulu menggelar tiga sesi sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran adminstratif pemilihan umum di ruang sidang Bawaslu.
Pertama, sidang dugaan pelanggaran administratif PPK Argamakmur nomor registrasi: 003/TM/ADM.PL/BWS.PROV/07.00/III/2024, yang diselenggarakan Senin, 25 Maret 2024 kemarin.
BACA JUGA:Ibu Si Pembuang Bayi di Kepahiang Segera Terungkap! Diduga Ada yang Bantu Saat Melahirkan
Adapun kronologi dugaan pelanggarannya, yakni adanya formulir D tidak disegel dan langsung dimasukan ke dalam box.
Pada hari yang sama Bawaslu melanjutkan sidang dugaan pelanggaran administratif PPK Air Padang nomor registrasi: 004/TM/ADM.PL/BWS.PROV/07.00/III/2024, Bengkulu Utara.
Adapun kronologi dugaan pelanggarannya, yakni terjadi print out D hasil berbeda dengan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Kemudian hari ini, giliran PPK Marga Sakti Seblat nomor registrasi: 005/TM/ADM.PL/BWS.PROV/07.00/III/2024 yang disidang Bawaslu Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Jangan Asal Beli, Begini Tips Memilih Ban Mobil Bekas
Adapun kronologi pelanggaran, yakni adanya blanko D – Hasil yang tidak tersegel saat dimasukkan kedalam box.
Ketiga sidang pemeriksaan tersebut atas laporan dugaan pelanggaran di kabupaten Bengkulu Utara yakni, Bawaslu Bengkulu Utara.