Terutama pihak penyelenggara itu sendiri, baik KPU Provinsi, kanupaten/kota, PPK, PPS dan lainnya.
“Ini harus benar – benar dimaknai, dan menjadi pembelajaran bersama terutama penyelenggara itu sendiri,” harap Rusman.
Sebelumnya, Kamis 4 April 2024 tiga PPK Kabupaten Bengkulu Utara diputuskan terbukti bersalah dalam sidang dugaan pelanggaran administratif oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu sekaligus pimpinan sidang, Fahamsyah dan didampingi oleh 3 komisioner Bawaslu Provinsi lainnya, yakni Natijo Elem, Anjasmara dan Debisi Ilhodi.
BACA JUGA:Pilgub, Petahana Lebih Diuntungkan, Muncul Para Penantang Potensial
Adapun sidang dilakukan secara bergiliran, pertama pada pukul 13.00 WIB, PPK Arga Makmur, pukul 14.00 WIB PPK Air Padang, dan terakhir pada pukul 15.00 WIB giliran PPK Marga Sakti Seblat.
“Sidang hari ini dimulai dari pukul 13.00 WIB selesai 15.00 WIB, ketiga diputuskan terbukti bersalah dan melanggar,” terang Fahamsyah, Kamis, 4 April 2024 kemarin.
Fahamsyah menerangkan, 3 PPK tersebut menerima sanksi teguran atas perbuatan yang dilakukan saat tahapan Pemilu 2024.
Tambah Fahamsyah, tentu hasil ini akan turut disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara sebagai tembusan.
BACA JUGA:Pilwakot Bengkulu, Peluang Terbentuknya Koalisi PAN dan PKS
“Terbukti bersalah, dan hasilnya telah disampaikan ke KPU Bengkulu Utara karena itu tembusan,” kata Fahamsyah.
Setelah membacakan putusan, Fahamsyah menekankan pentingnya pemahaman terkait penyelenggaraan Pilkada mendatang untuk perangkat Adhoc.
Ia berpendapat, bahwa adanya beberapa pelanggaran administratif yang dilakukan perangkat Adhoc, ia menduga kurangnya pemahaman yang didapat sehingga terjadilah beberapa pelanggaran yang fatal.
Fahamsyah menerangkan, dalam kurun 1 bulan kurang lebih, Bawaslu Provinsi Bengkulu telah melakukan 6 kali sidang dugaan pelanggaran administratif.
BACA JUGA:Sisa Kuota 17 Ribu Diisi CJH Cadangan, Kloter Pertama Terbang ke Saudi pada 12 Mei
Ke- 6 sidang tersebut, akibat pelanggaran administrative yang dilakukan selama tahapan Pemilu 2024 lalu.