Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Dilarang, Ini Penjelasannya

Sabtu 06 Apr 2024 - 23:42 WIB
Reporter : Arie Saputra Wijaya
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong telah mengeluarkan larangan

penggunaan kendaraan dinas lokal untuk perjalanan mudik Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah di luar daerah. 

Hal ini ditegaskan Bupati Rejang Lebong Drs. H. Syamsul Effendi, MM.

Ia mengatakan bahwa larangan tersebut berlaku untuk kendaraan dinas yang akan dipakai mudik ke luar Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:3 Sampel Makanan Hasil Inspeksi di Rejang Lebong Dibawa ke BPOM Bengkulu

BACA JUGA:BPBD Siagakan 1 Unit Alat Berat, Antisipasi Longsor di Jalur Mudik

"Kalau hanya sebatas kota atau kabupaten dalam lingkungan Provinsi Bengkulu, masih bisa kita tolerir. Tapi kalau ke luar provinsi itu yang kita larang," ungkap Bupati.

Pemerintah Kabupaten tersebut menjelaskan bahwa penggunaan mobil dinas untuk mudik ke seluruh daerah tidak diizinkan.

Namun ASN atau pejabat diizinkan menggunakan mobil dinas jika ingin melakukan mudik antarkabupaten di dalam Provinsi Bengkulu. 

Ia juga menegaskan bahwa Pemkab Rejang Lebong mengizinkan penggunaan mobil dinas oleh ASN atau pejabat yang ingin mengunjungi keluarga di sekitar Provinsi Bengkulu untuk mudik. 

BACA JUGA:Jelang Lebaran, Bupati Rejang Lebong Pantau Stok dan Harga Bahan Pokok

BACA JUGA:Soal Mutasi Awal Januari, Dewan Kirim Surat ke Bupati Rejang Lebong

"Namun penggunaan mobil dinas harus dilakukan dengan tanggung jawab pribadi atas kerusakan yang

terjadi selama perjalanan, dan biaya perjalanan harus ditanggung menggunakan dana pribadi, bukan anggaran dinas," tegas Bupati.

Bupati juga menegaskan, selama libur dan cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah, yang

Kategori :