Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Dilarang, Ini Penjelasannya

Sabtu 06 Apr 2024 - 23:42 WIB
Reporter : Arie Saputra Wijaya
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

berlangsung dari 6 hingga 15 April, disampaikan bahwa pada hari pertama kembali bekerja, yakni pada 16 April, semua harus hadir dan tidak diperbolehkan menambah jadwal liburan tambahan.

"Pemerintah memberikan waktu libur Lebaran yang cukup panjang kali ini, dan bagi kita di Rejang Lebong, waktu tersebut dianggap sudah mencukupi.

Saya berharap tidak akan ada tambahan libur yang diminta oleh siapapun," ujar Bupati.

BACA JUGA:Soal Mutasi Awal Januari, Dewan Kirim Surat ke Bupati Rejang Lebong

BACA JUGA:KPU Rejang Lebong Tetapkan Persyaratan Dukungan Pasangan Cabup dan Cawabup Jalur Perseorangan

Untuk memastikan bahwa seluruh ASN Pemkab Rejang Lebong tidak menambah jadwal liburan, dia berencana

untuk menurunkan tim pada hari pertama masuk kerja, yakni pada 16 April, guna melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di daerah tersebut.

"ASN yang tidak hadir pada hari pertama nanti akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-undang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)," jelas Bupati.

Di sisi lain, guna memastikan jalur mudik Lebaran nyaman dilintasi masyarakat, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Kawasan Pemukiman (PUPRKP)

Kabupaten Rejang Lebong, dalam beberapa hari ini dan sebelum Lebaran ini melakukan perbaikan sejumlah ruas jalan di wilayah itu yang akan menjadi jalur mudik Lebaran 2024.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPRKP Kabupaten Rejang Lebong Roni Saputra, ST mengatakan

perbaikan jalan yang dilakukan pada jalur mudik Lebaran bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan pemudik saat melewati jalanan di daerah tersebut.

"Beberapa titik jalan yang rusak yang akan dilewati oleh pemudik telah diperbaiki.

Proses perbaikan dilakukan melalui metode tampal sulam, yang dimulai sejak seminggu yang lalu," kata Roni.

Dia menjelaskan bahwa beberapa ruas jalan, termasuk Jalan Soeprapto yang sebelumnya berada di bawah

kewenangan Pemerintah Provinsi Bengkulu namun kini dikembalikan ke Kabupaten Rejang Lebong, telah diperbaiki menggunakan sistem tambal sulam.

Kategori :