Namun sebaiknya tetap perhatikan beberapa hal sebelum akhirnya memutuskan maju agar tidak salah langkah.
Karena saat ini petahana tentunya memiliki peluang yang lebih besar dalam Pilkada mendatang, karena menguasai birokrasi bahkan hampir setengah kemenangan biasanya sudah dipegang oleh petahana saat maju kembali karena memiliki kuasa.
Namun jika ada tokoh potensial yang ingin maju, tentunya harus memiliki "Modal" yang cukup untuk mengalahkan petahana.
Ada beberapa indikator yang harus dipertimbangkan oleh para tokoh sebelum maju di Pilkada. Diantaranya yakni peroleh suara parpol pengusung pada Pemilu 2024 dan peraihan suara tokoh itu sendiri pada Pemilu 2024.
Jika tidak memperhatikan perolehan Pemilu dan tidak memegang datanya, maka tokoh tersebut sama saja dengan 'Masuk Jurang'.
"Karena sebelum maju Pilkada, tentunya kita harus memperhatikan 'perahu' yang akan menaungi, termasuk juga suara yang diraih oleh para caleg yang juga akan maju pada Pilkada. Jika suaranya sedikit maka bagaimana akan meraih suara di Pilkada,"ujar Dr. Mas Agus Firmansyah.
Selain itu juga kepada petahana meskipun sudah memiliki peluang besar, namun tetap waspada untuk tantangan yang akan muncul baik internal maupun eksternal.
Selain itu indeks kepuasan masyarakat (IKM) juga harus dipertimbangkan sebelum memutuskan maju, karena IKM merupakan salahsatu acuan. Jika skor IKM rendah terhadap kinerja pemerintah, maka artinya kinerja kepemimpinan petahana patut dipertanyakan.
"Petahana juga patut waspada terhadap adanya tokoh dari Parpol yang menguasai Pemilu 2024, terlebih lagi jika perolehan suara tokohnya cukup besar,"tegas Dr. Mas Agus Firmansyah.
Terpisah, Ketua KPU Seluma, Henri Arianda didampingi Komisioner, Anang Erma Dona mengatakan bahwa sesuai lampiran peraturan komisi pemilihan umum nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 2024.
Jadwal dari pendaftaran pasangan calon dimulai sejak 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024.
Lalu dilanjutkan penelitian persyaratan pasangan calon sejak 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024 dan dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
Kemudian masa kampanye pasangan calon akan berlangsung pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
Dan pelaksanaan pemungutan suara berlangsung pada 27 November 2024 yang langsung dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi surat suara hingga 16 Desember 2024.
Pilkada serentak tahun ini akan diselenggarakan di 514 Kabupaten/Kota dan 38 Provinsi di Indonesia.
"Jadi bagi calon atau pengusungnya yang ingin berkontestasi pada Pilkada Seluma mendatang, segera catat tanggalnya agar tidak tertinggal informasi dan mengetahui kapan setiap proses tahapan berjalan,"tutup Anang. (**)