Bawaslu Provinsi Bengkulu Perketat Pengawasan Dana Kampanye Pilkada

Minggu 07 Apr 2024 - 23:03 WIB
Reporter : Abdi Latulfatwa
Editor : Riky Dwi Putra

KORANRB.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu sebut akan perketat pengawasan dana kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.

Hal tersebut diungkapkan, Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran (Kordiv PP) Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto M.Si, bahwa kita akan lebih memperketat pengawasan dana kampanye.

“Kita akan lebih perketat pengawasan dana kampanye pada Pilkada mendatang,” ucap Eko, Minggu, 6 Maret 2024 kemarin.

Adapun penekanan akan dilakukan dengan meminta para peserta Pilkada lebih kooperatif dan disiplin dalam melakukan laporan dana kampanye ke KPU nantinya.

BACA JUGA:Sefty Mendaftar Balon Walikota PAN Sebagai Penjajakan, Ketua DPW PKS Beri Komentar

BACA JUGA:Sidang Gugatan Caleg Vs KPU dan Bawaslu Kepahiang, Mediasi Belum Tercapai

“Kita akan menekankan sikap koperatif sehingga hal tersebut dapat menciptakan pelaporan yang baik, karena disiplin,” terang Eko.

Eko juga menyampaikan, Bawaslu Provinsi Bengkulu telah menyiapkan langkah strategis, untuk memperketat pengawasan dana kampanye Pilkada mendatang.

“Kita telah memiliki strategi dan langkah, untuk mengawasinya,” ujar Eko.

Eko mengungkapkan, pihaknya akan melakukan komunikasi lebih lanjut bersama Bawaslu kabupaten/kota se Provinsi Bengkulu untuk melakukan pengawasan ketat.

BACA JUGA:Bawaslu Kota Bengkulu Tetap Proses Laporan Selama Pemilu, 4 Laporan dan 38 Temuan

BACA JUGA:4 April 2024, Bawaslu Bacakan Putusan 3 PPK Bengkulu Utara

“Kita akan menginstruksikan Bawaslu kabupaten untuk turut melakukan pengawasan ketata,” jelas Eko.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Fahamsyah, dengan tegas menyatakan komitmennya untuk mengawasi pelaporan dana kampanye dalam Pilkada di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu.

Fahamsyah menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana kampanye oleh para calon kepala daerah.

"Kami akan memastikan bahwa setiap laporan dana kampanye yang diserahkan ke KPU akan diperiksa dengan seksama untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan regulasi yang berlaku," ujarnya.

BACA JUGA:Bawaslu Rejang Lebong Tingkatkan Kinerja Kelembagaan Jelang Pelaksanaan Pilkada 2024

BACA JUGA: Jelang Pilkada, Bawaslu Minta Guru Jaga Netralitas

Fahamsyah juga menegaskan bahwa Bawaslu Bengkulu tidak akan ragu-ragu untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran yang terjadi dalam pelaporan dana kampanye. 

"Kami siap melakukan langkah-langkah penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku apabila ditemukan adanya pelanggaran atau kecurangan dalam penggunaan dana kampanye," tegasnya.

Selain itu, Fahamsyah juga mengajak seluruh pihak terkait, termasuk KPU, partai politik, dan pasangan calon, untuk bekerja sama dalam menciptakan Pilkada yang bersih dan berkualitas. 

"Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama dan menjaga integritas dalam proses Pilkada ini demi terwujudnya pesta demokrasi yang sehat dan bermartabat," pungkas Fahamsyah.

BACA JUGA:Bawaslu Catat dan Tindak 12 Temuan Selama Tahap Pungut Hitung Pemilu, Rincian Lengkapnya di Sini

BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak di Bengkulu Kades Diminta Netral, Pesan Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu

Dengan komitmen yang kuat dari Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu ini, diharapkan pelaporan dana kampanye dalam Pilkada di Bengkulu akan berlangsung dengan transparan dan terpercaya, serta memberikan jaminan akan proses Pilkada yang adil dan demokratis bagi seluruh masyarakat Bengkulu.

“Kita mengharapkan Pilkada ini berjalan dengan trasparansi, jujur dan adil serta terbuka,” harap Fahamsyah. 

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu sampaikan hasil audit dana kampanye kepada 18 Partai Politik (Parpol) Provinsi Bengkulu, 4 tidak patuh.

Dana audit Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2024 tersebut diterima kemarin oleh KPU Provinsi Bengkulu dari Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU RI, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

BACA JUGA:PAN Bakal Laporkan ke MK dan DKPP, Bawaslu Provinsi Bengkulu: Silakan!

BACA JUGA:Pelaksanaan Pemilu Lancar, Bawaslu Bengkulu Utara Proses Temuan di 3 Kecamatan

Pemerikasaat dana audit, berdasarkan penerimaan hasil audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2024, yakni meliputi hasil pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen hasil audit dan cakupan informasi. (afa)

 

Kategori :