Tetapi ia sendiri belum bisa memastikan apakah dirinya akan maju dalam kontestasi perebutan kursi BD 1 H itu, baik sebagai kandidat cabup maupun kandidat cawabup.
‘’Biarkan masyarakat yang menentukan pilihannya, kalau memang saya diminta maju dan disertai dukungan, tentu saja akan saya sambut,’’ kata Wilyan.
BACA JUGA:Dukungan Mengalir untuk 2 Srikandi Maju Pilkada, Siapa Saja Sosoknya?
BACA JUGA:KPU Tetapkan Jadwal Pemungutan Suara Pilkada, Bupati Dilarang Mutasi Pejabat
Diketahui, tahapan pendaftaran Pilbup serentak akan diawali dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan yang dimulai sejak 5 Mei 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024.
Selanjutnya pengumuman pendaftaran pasangan calon terhitung 24 Agustus 2024 sampai dengan 26 Agustus 2024 serta pendaftaran pasangan calon pada 27 Agustus 2024 sampai dengan 29 Agustus 2024.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Khusus untuk kandidat calon yang hendak maju Pilbup Lebong dari jalur perseorangan, setidaknya harus mengantongi 8.168 dukungan masyarakat.
BACA JUGA:Rekrut Ulang Panwascam untuk Pilkada Serentak 2024
BACA JUGA:Persiapan Pilkada 2024, Rekrutmen PPK hingga KPPS, Ini Penjelasan KPU Seluma
Jumlah dukungan minimal itu ditetapkan berdasarkan aturan 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) yang telah digelar Februari 2024.
Menurut Divisi Teknis Penyelenggara, KPU Kabupaten Lebong, Sugianto, mengenai dukungan calon perseorangan tidak cukup hanya dengan jumlahnya saja.
Dukungan yang diserahkan juga harus memenuhi syarat soal sebaran dukungan itu
sendiri, yakni lebih 50 persen berdasarkan jumlah kecamatan.
BACA JUGA:Tahapan Pilkada Resmi Dimulai, KPU Daerah Diminta Mulai Fokus, Ini Penjelasan KPU Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Mau Maju Pilkada Seluma Jalur Independen? Ini Jumlah Dukungan Yang Harus Dipenuhi