“Kita belum menyimak sejauh mana perkembangan, kita patuh pada keputusan ketua DPW,” ujar Mirza.
Berdasarkan upaya konfirmasi RB, pada Elva Hartati melalui via WhatsApp. Elva menerangkan belum bisa berkomentar karena masih di luar Kota.
“Saya masih di luar kota saat ini,” terang Elva.
Sedangkan berdasarkan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024 tentang, tahapan dan jadwal pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2024, KPU telah menetapkan tahapan lengkap Pilkada 2024.
BACA JUGA:HUT ke 53, Bank Bengkulu Tawarkan Pinjaman Hingga Rp 500 Juta, Lihat Syarat dan Cara Pengajuannya
Dibeberkan Sarjan, tahapan krusial dimulai pada tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan pada, Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
Kemudian, pada tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024.
Tahap pendaftaran pasangan calon mulai Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024, selanjutnya tahap penelitian persyaratan calon dimulai Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024
Selanjutnya, tahapan penetapan pasangan calon mulai Minggu, 22 September 2024 - Minggu, 22 September 2024
Kemudian, Tahapan pelaksanaan kampanye dimulai Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024.
BACA JUGA:Mitos Nenek Penunggu Batu Meja Lughor, Dikawal 2 Harimau
Tahapan pelaksanaan pemungutan suara dimulai Rabu, 27 November 2024 Rabu,
Tahapan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dimulai Rabu 27 November 2024 - Senin 16 Desember 2024.
“Tentu tahapan yang cukup menjadi sorotan itu ada 7 buah, yakni dari bulan Mei nanti hingga Desember,” singkat Sarjan. (*)