Dapat Gaji Ke-13 dan THR, Gaji PPPK Paruh Waktu Setara Upah Terakhir
Sekda Bengkulu Utara, Fitriansyah, S.STP, M.Si--Tri Shandy/rb
ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Saat ini Pemda Bengkulu Utara masih memproses penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi 2.303 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Mereka ditargetkan akan mulai bertugas atau terhitung bertugas paling lambat 1 Januari 2026 mendatang.
Sehingga pemerintah daerah juga sudah mempersiapkan terkait pendapatan bagi PPPK Paruh waktu yang akan diterima sesuai dengan masa terhitung mulai bertugas.
Sekda Bengkulu Utara, Fitriansyah, S.STP, M.Si menerangkan jika tim anggaran pemerintah daerah sudah melakukan penghitungan terkait kebutuhan dana untuk gaji PPK Paruh waktu.
BACA JUGA:Kementan RI Gelontorkan Bantuan Alsintan Rp5 Miliar untuk Seluma
Ia menegaskan jika PPPK Paruh Waktu juga berstatus ASN, sehingga bukan hanya gaji setiap bulan, namun mereka juga berhak mendapatkan Gaji Ke-13 maupun THR layaknya PNS.
“Sehingga kita mengalokasikan 14 kali gaji dalam APBD,” terangnya.
Namun untuk besaran gaji yang akan diterima per bulan, sesuai dengan aturan pengganjian PPPK paruh waktu disesuaikan dengan kemampuan daerah.
Hanya saja gaji PPPK Paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari gaji semasa menjabat sebagai tenaga non ASN dan maksimal sesuai dengan Upah Minimum masing-masing daerah.
BACA JUGA:Jembatan Penghubung Kecamatan Seginim dan Pino Dibangun Tahun 2027
Untuk tahun pertama ini, pemerintah sudah melakukan penghitungan dan masing-masing PPPK Paruh waktu akan mendapatkan gaji setara dengan gaji terakhir mereka saat menjadi non ASN.
“Gaji setara dengan gaji terakhir semasa menjadi non ASN di masing-masing organisasi perangkat daerah,” terangnya.
Penganggaran gaji masing-masing tenaga non ASN tersebut dianggarkan oleh mnasing-masing OPD sesuai dengan penempatan PPPK Paruh waktu nantinya.
Termasuk gaji Ke-13 maupun THR yang akan dibayarkan jika memang adanya aturan dari pemerintah pusat nantinya.