Dua Ibu Rumah Tangga Ditangkap di Lapas Curup Terkait Kasus Narkotika, Begini Kronologi Lengkapnya
Polres Rejang Lebong menggelar jumpa pers terkait penangkapan 2 ibu rumah tangga terkait penyalahgunaan sabu--Abdi/rb
CURUP, KORANRB.ID – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong mengamankan dua orang perempuan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Penangkapan ini berawal dari temuan mencurigakan saat pemeriksaan barang bawaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Curup, Kelurahan Adirejo, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong.
Pada Selasa, 22 Juli 2025 sekitar pukul 10.25 WIB, petugas Lapas mencurigai bungkusan nasi putih dalam kantong plastik hitam yang dibawa oleh seorang pengunjung berinisial SR (43), warga Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup.
Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan lima paket kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
BACA JUGA:Mengulas Fitur Unggulan HP Honor 400, Performa Andal dengan Harga Terjangkau
SR mengaku barang haram tersebut merupakan titipan dari suaminya, IW, yang saat ini tengah menjalani hukuman di dalam Lapas.
Ia bermaksud menyerahkan paket tersebut saat kunjungan ke Lapas Kelas II A Curup.
Petugas Lapas kemudian menyerahkan SR ke Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, SR mengungkap bahwa narkotika tersebut dibelinya dari seorang perempuan lainnya, yakni EZ (31), warga Kelurahan Jalan Baru, Kecamatan Curup.
BACA JUGA:Anggota DPR RI Sebut Amplop Hajatan Bakal Dikenakan Pajak, Ini Kata Direktorat Jenderal Pajak
Berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba segera bergerak dan berhasil mengamankan EZ di kediamannya.
Dalam pemeriksaan, EZ mengakui bahwa ia memang menjual narkotika jenis sabu kepada SR.
Barang bukti yang diamankan berupa 5 (lima) paket narkotika golongan I dalam bentuk kristal bening bukan tanaman, dengan berat total 4,71 gram.
Kriteria dan Status Tersangka: