Jaksa: 10 Guru Agama Akui Gagal Ikut PPG karena Kurang Setoran
Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ekke Widoto Khahar, SH., MH. FIKI/RB --
KORANRB.ID – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma terus bergulir. Fakta baru, 10 orang guru agama mengaku gagal ikut PPG karena kurang setoran kepada oknum pejabat yang mengurus PPG tersebut.
Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH., MH., melalui Kasi Pidsus, Ekke Widoto Khahar, SH., MH, mengatakan pengakuan 10 orang guru agama itu, disampaikan kepada penyidik saat dilakukan pemeriksaan.
“Ya, hari ini ada 10 guru agama yang kami mintai keterangan terkait dugaan pungli di Kemenag Seluma,” kata Ekke, Kamis 11 September 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para guru mengaku tidak bisa mengikuti PPG karena tidak memenuhi permintaan setoran dari salah satu oknum di Kemenag. Setoran yang diminta cukup besar, yakni mencapai Rp15 juta per orang.
BACA JUGA:Korupsi Perjalanan Dinas Setwan Kaur: Sinyal Tersangka Baru Menguat!
BACA JUGA:Evaluasi Inpres, 4 Menteri dan Dirut Pelindo Datangi Bengkulu
“Sebagian guru memang ada yang memberikan sejumlah uang, tapi tidak sesuai dengan jumlah yang diminta oknum tersebut. Ada yang hanya setor Rp3 juta hingga Rp10 juta. Karena tidak penuh, nama mereka tidak masuk dalam daftar peserta PPG. Ada juga guru yang sama sekali tidak memberikan setoran,” tutur Ekke.
Lebih jauh dijelaskan Ekke, terdapat pula guru yang sudah membayar sejumlah uang, tetapi tetap tidak mendapat kesempatan mengikuti PPG.
Hal ini diduga karena nominal setoran yang diberikan tidak memenuhi permintaan oknum bersangkutan. “Ini tentu menimbulkan kerugian bagi para guru. Selain kehilangan kesempatan untuk mengikuti PPG, mereka juga dirugikan secara materi,” tambahnya.
Penyidik kini terus mengembangkan kasus tersebut dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi lain dan mengamankan bukti terkait aliran dana.
BACA JUGA:3 Guru Besar Daftar Pilrek UIN FAS, Jadwal Pemilihan Rektor Unib Mundur
BACA JUGA:Giliran 7 Eks Dewan Kepahiang Berangkat ke Lapas Bengkulu
Dugaan adanya praktik pungli di tubuh Kemenag Seluma diharapkan dapat segera terungkap, sekaligus memberi kepastian hukum bagi para guru agama yang menjadi korban. “Kami masih terus mendalami dan menelusuri lebih jauh peran oknum yang terlibat. Proses penyidikan akan kami lakukan secara profesional,” tegasnya.
Untuk diketahui, praktik pungli ini berlangsung selama dua tahun. Tahun 2023, peserta PPG diminta menyetor rata-rata Rp 8 juta per orang.