Korupsi Perjalanan Dinas Setwan Kaur: Sinyal Tersangka Baru Menguat!
Kasi Intelijen Kejari Kaur Albert, SH, MH.--RUSMAN AFRIZAL/RB
KORANRB.ID - Penyidikan korupsi perjalanan dinas di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Kaur tahun anggaran 2023 yang menyebabkan kerugian negara kurang lebih Rp11 miliar dan menyeret empat orang sebagai tersangka terus bergulir.
Sinyal penambahan tersangka pun menguat. Penyidik kembali menegaskan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru yang terseret dalam kasus ini. Semua itu tergantung dengan bukti, keterangan, dan fakta-fakta yang ditemukan, selama proses penyidikan masih terus berlangsung.
"Kembali saya tegaskan soal keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, dapat saya katakan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Semua itu tergantung dengan bukti dan fakta yang kita temukan," ucap Kajari Kaur Dr. Jainah SH, MH, melalui Kasi Intelijen yang juga menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kasi Pidsus Kejari Kaur Albert SH, MH,.
Albert mengungkapkan, proses lanjutan Penyidikan kasus korupsi perjalanan dinas Setwan Kaur sampai dengan saat ini masih terus berlanjut. Sembari merampungkan berkas keempat tersangka, pihaknya juga terus menggali bukti-bukti dan fakta terbaru dari beberapa saksi yang terlibat langsung dalam penggunaan anggaran perjalan dinas tersebut.
"Kita terus berproses, hanya untuk update ke publik memang belum kita lakukan," ujarnya.
BACA JUGA:Evaluasi Inpres, 4 Menteri dan Dirut Pelindo Datangi Bengkulu
BACA JUGA:3 Guru Besar Daftar Pilrek UIN FAS, Jadwal Pemilihan Rektor Unib Mundur
Ditegaskan Albert, pada penanganan kasus korupsi Setwan Kaur Kejari Kaur tidak pernah tebang pilih semua yang terlibat semuannyatelah dipanggil dan dimintai keterangan. Hanya saja untuk melakukan penetapan tersangka baru, sampai dengan sekarang memang belum ada bukti yang kuat untuk menyeret pihak-pihak tersebut.
Apabila bukti dan fakta yang dikumpulkan memang sudah lengkap dan jelas, maka Kejari Kaur sudah pasti akan melakukan penetapan tersangka baru sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku.
"Kalau bukti yang dikumpulkan kuat dan lengkap, maka akan ada penetapan tersebut baru. Kita tidak pernah tebang pilih dalam menjalankan proses hukum," tegasnya.
Ditambahkannya, pasca penetapan keempat tersangka pihaknya juga telah berhasil memulihkan kerugian negara kurang lebih sekitar Rp1 miliar dari para anggota DPRD Kaur. Artinya sampai dengan saat ini masih menyisakan kurang lebih Rp 4,5 miliar lagi KN yang belum berhasil di puluhan oleh tim penyidik.
"Untuk pemulihan KN pasca penetapan empat tersangka, ada sekitar Rp 1 miliar dari para anggota DPRD Kaur," imbuhnya.
BACA JUGA:Generasi Muda Harus Pahami Investasi di Pasar Modal