Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Harga TBS Sawit Ditetapkan, Wagub Mian Warning Perusahaan Nakal

Wagub Mian dalam rapat penetapan harga di Kantor DTPHP Provinsi Bengkulu pada Senin 10 November 2025, --reno/rb

KORANRB.ID – Wajib dipatuhi seluruh perusahaan kelapa sawit, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu resmi menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit November 2025 sebesar Rp3.330/kilogram.

Penetapan tersebut secara resmi dilakukan dalam rapat penetapan harga di Kantor Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Provinsi Bengkulu pada Senin 10 November 2025.

Wakil Gubernur Bengkulu, Ir. H. Mian menegaskan dengan ditetapkannya harga TBS Kelapa Sawit itu, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menurunkan harga di bawah ketentuan pemerintah.

“Ini peringatan dini. Harga ini wajib dijadikan acuan. Jangan ada yang bermain di bawah standar pemerintah,” tegas Mian.

BACA JUGA:Angka Stunting di 5 Daerah Naik, Pemprov Bengkulu Siapkan Pergub Percepatan Penanganan Stunting

BACA JUGA:Usulan Pergantian Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi: 98 Persen Tidak akan Terjadi

Mian menilai, sektor perkebunan, khususnya kelapa sawit, merupakan salah satu sekotr yang menjadi tulang punggung ekonomi Provinsi Bengkulu, sebab dapat menopang kesejahteraan masyarakat di enam kabupaten sentra sawit. 

Karena itu, Pemprov Bengkulu menegaskan akan memantau langsung pelaksanaan harga TBS di lapangan. Untuk mengantisipasi tindakan kecurangan alias kenalanan dalam permainan harga.

“Pemerintah harus hadir, memastikan harga berpihak kepada petani, bukan hanya perusahaan,” tambahnya.

Rapat rutin penetapan harga TBS itu juga diikuti oleh perwakilan perusahaan, asosiasi petani, serta instansi teknis terkait. Forum itu menjadi mekanisme resmi untuk menjaga stabilitas harga dan keadilan usaha di sektor perkebunan.

BACA JUGA:Pipa Bocor Dekat Mako Brimob, Aliran Air ke 5 Kecamatan Terganggu

BACA JUGA:Kejari Bakal Beri Teguran Pertama 3 Kontraktor Proyek Air Bersih, Kontraktor Tidak Kooperatif

Pemprov Bengkulu berharap, dengan harga yang ditetapkan secara terbuka dan adil, kesejahteraan petani sawit terus meningkat serta kemitraan dengan perusahaan berjalan seimbang. 

Ditambahkan, Plt. Kepala DTPHP Provinsi Bengkulu, Rosmala Dewi menjelaskan, keputusan tersebut diambil dalam rapat Tim Penetapan Harga TBS yang dipimpin Wagub Mian.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan