Kejati dan Pemprov Bengkulu Teken Kerja Sama, RJ jadi Prioritas Penegakan Hukum Humanis
Gubernur H. Helmi Hasan, SE dan Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH, MH saat meneken MoU Pelaksanaan Pidana Sosial bagi pelaku pidana dihadiri kepala daerab se Provinsi Bengkulu di Balai Raya Semarak Bengkulu, pada Selasa 25 November 20--reno/rb
“Kita dari Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota sangat bersemangat, penerapan pidana kerja sosial sangat diharapkan oleh seluruh pihak,” jelas Helmi.
Helmi juga menjelaskan bahwa saat ini Kejaksaan lebih progesif dan mengedepankan hati nurani. Untuk keputusan-keputusan hukum, tidak perlu diberlakukan pidana kurungan penjara, tapi pidana ini bisa kerja sosial.
“Artinya pihak kejaksaan sudah progesif yang artinya mengedepankan hati nurani, untuk keputusan hukum, tidak perlu pidana kurungan penjara, tapi pidana ini bisa kerja sosial,” tutup Helmi.
Ditambahkan, Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH, MH menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam kesiapan daerah menyongsong KUHP baru.
“Banyak yang dapat terselamatkan lewat penerapan RJ. Jika semua sedikit-sedikit dipenjara, lapas penuh dan keadilan yang humanis tidak tercapai,” ujarnya.
Perjanjian ini menandai dimulainya era baru pemidanaan di Bengkulu yang menekankan pemulihan, kemanusiaan, dan efisiensi sistem peradilan pidana.