Kejati dan Pemprov Bengkulu Teken Kerja Sama, RJ jadi Prioritas Penegakan Hukum Humanis
Gubernur H. Helmi Hasan, SE dan Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH, MH saat meneken MoU Pelaksanaan Pidana Sosial bagi pelaku pidana dihadiri kepala daerab se Provinsi Bengkulu di Balai Raya Semarak Bengkulu, pada Selasa 25 November 20--reno/rb
KORANRB.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu resmi menandatangani perjanjian kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bagian dari penerapan Restorative Justice (RJ).
Penandatanganan yanh digelar di Balai Raya Semarak Bengkulu, pada Selasa 25 November 2025 itu disaksikan langsung Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, Dr. Undang Mugopal SH, MH.
Kegiatan ini juga turut dihadiri para Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Bengkulu serta bupati dan wali kota se-Bengkulu, sebagai bentuk komitmen daerah dalam menyambut berlakunya KUHP baru pada Januari 2026 mendatang.
Sesjampidum Kejagung, Dr. Undang Mugopal menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan alternatif pemidanaan bagi pelaku tindak pidana ringan.
BACA JUGA:Arah Perkara PPPK Lebong Melebar, Mantan Bupati Berpeluang Diperiksa
Sanksi ini diterapkan untuk perkara dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, khususnya ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta.
“Pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan. Pelaksanaannya maksimal delapan jam/hari, di bawah pengawasan jaksa dan pendamping kemasyarakatan,” tegas Sesjampidum.
Ia menjelaskan, jaksa akan mempertimbangkan sejumlah aspek sebelum mengajukan pidana kerja sosial.
Seperti usia pelaku di atas 75 tahun, pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian korban yang kecil, atau pelaku sudah mengganti kerugian.
BACA JUGA:Menjelajahi Budaya Nusantara! Berikut 3 Fakta Menarik Jembul Bedekah di Desa Banyumanis
BACA JUGA:Kesenian Tradisional Kuda Lumping dari Blitar! Menilik Jaranan Tril
“Lebih dari 300 jenis kerja sosial dapat diterapkan, mulai dari membersihkan tempat ibadah dan selokan hingga membantu pelayanan administrasi kependudukan,” paparnya.
Sementara itu, Gubernur Bengkulu H. Helmi Hasan, SE menyambut baik langkah Kejaksaan RI itu, ia menyebut pidana kerja sosial sebagai bentuk keadilan yang lebih humanis sekaligus mengurangi tekanan kapasitas lembaga pemasyarakatan.