Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Penertiban Sawit Ilegal Berlanjut, Warga Desak Pemodal Sawit Ilegal Ditangkap

Kawasan hutan negara yang menjadi koridor gajah sumatera di Mukomuko--firmansyah/rb

KORANRB.ID  – Operasi penertiban kebun sawit ilegal di kawasan Hutan Produksi Mukomuko dan Bengkulu Utara terus berlangsung dengan skala yang semakin luas. Fakta lapangan memperlihatkan tingkat kerusakan hutan yang kian mengkhawatirkan, terutama di bentang alam Seblat, yang merupakan koridor penting migrasi Gajah Sumatera. Pada operasi tahap kedua yang masih berjalan, lebih dari 60 pondok perambah telah dibongkar, sekitar 2.500 hektare sawit ditumbangkan, dan kurang lebih 4.200 hektare kawasan berhasil kembali dikuasai negara. Angka ini diperkirakan bertambah seiring petugas menyisir titik-titik terluar yang selama ini diduga kuat sudah dirambah secara masif.

“Kami berharap bukan hanya sawit ilegalnya yang ditertibkan, tetapi para pemodal besar yang selama ini bergerak bebas harus dimintai pertanggungjawaban,” tegas Ketua Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Mukomuko, Saprin, S.Pd. Ia menilai, penertiban fisik tanpa proses hukum hanya akan menjadi solusi setengah hati dan tidak menyentuh akar masalah.

Saprin menambahkan bahwa jika pelaku kerusakan hutan tidak diproses hukum, maka pola perambahan dipastikan akan terulang. “Ini hanya akan ada pergantian pemain jika para pelaku perusak hutan ini tidak diciduk. Jadi kalau penertiban saja dirasa cukup, maka masalahnya tidak akan pernah selesai,” ujarnya. Menurutnya, efek jera mutlak diperlukan untuk menghentikan praktik perambahan yang telah merugikan negara dari sisi ekologi maupun ekonomi.

BACA JUGA:Cek Kejiwaan Tersangka Pembakaran Pasar Karmia Jaya, Polresta Bengkulu Koordinasi dengan RSKJ

BACA JUGA:Dituntut Rugikan Negara Rp733 Juta, 3 Terdakwa Tipikor RSUD Rejang Lebong Siapkan Pembelaan

Ia juga mendesak pemerintah supaya tidak berhenti pada pembongkaran pondok dan penumbangan sawit saja. Kawasan yang telah dibersihkan harus segera dipulihkan agar kembali berfungsi sebagai jalur alami migrasi gajah. “Segera lakukan perbaikan ekosistem yang menjadi koridor gajah. Itu tugas yang harus segera dijalankan oleh pemangku kawasan,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Mukomuko, Aprin Sihaloho, S.Hut, memastikan bahwa operasi penertiban masih terus berlangsung tanpa kompromi terhadap praktik perambahan. Menurutnya, kawasan tersebut memiliki nilai ekologis yang tinggi dan menjadi habitat satwa dilindungi, sehingga tindakan tegas wajib dilakukan. “Pastinya tidak ada toleransi terhadap praktik perambahan di kawasan konservasi maupun hutan negara. Itu sebabnya operasi penumbangan sawit ilegal ini masih terus berjalan,” kata Aprin.

Aprin juga menegaskan bahwa operasi tidak menutup kemungkinan diperluas ke wilayah lain di Mukomuko, mengingat banyaknya kawasan yang telah dialihfungsikan tanpa izin. “Bisa saja operasi ini meluas. Tapi saat ini fokus kita membersihkan sawit ilegal yang ada di 4.200 hektare terbentang dari Bengkulu Utara dan Mukomuko,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa regulasi negara sangat jelas dan tidak memberi ruang bagi alih fungsi hutan tanpa dokumen sah, sehingga seluruh bentuk perambahan harus dihentikan demi menjaga kelestarian kawasan dan keberlanjutan habitat satwa lindung.

BACA JUGA:Ahli Ungkap Markup Perjalanan Dinas DPRD Kaur Rp13 Miliar

BACA JUGA:Muhammadiyah, Organisasi Masyarakat yang Tersistem Secara Berkelanjutan

Sementara itu, Ketua Kanopi Hijau Indonesia, Ali Akbar, yang tergabung dalam konsorsium Bentang Alam Seblat, turut menyoroti situasi ini. Menurutnya, penertiban saja tidak cukup tanpa aksi tegas terhadap para aktor besar yang diduga berada di balik aktivitas illegal logging dan alih fungsi kawasan hutan menjadi kebun sawit. Konsorsium yang memiliki wilayah intervensi seluas 82 ribu hektare dari Bengkulu Utara hingga Mukomuko, sudah lama mencatat masifnya perambahan di dua wilayah tersebut.

“Konsorsium Bentang Alam Seblat ini memiliki wilayah intervensi 82 ribu hektare, terbentang dari Bengkulu Utara dan Mukomuko. Kasus alih fungsi kawasan hutannya sangat-sangat mengkhawatirkan dan masih belum bisa dituntaskan,” kata Ali.

Ia memaparkan bahwa alasan perambahan menjadi semakin luas setiap tahun sangat jelas, praktik pembukaan kawasan menggunakan alat berat. Sistem mekanis ini memungkinkan pembalakan hutan berlangsung cepat dan masif. Penggunaan alat berat, jelasnya, menunjukkan bahwa perambahan bukan dilakukan masyarakat kecil, melainkan pihak-pihak yang memiliki modal besar dan dukungan.

“Maka dari itu kami mendesak aparat penegak hukum lebih serius dan segera melakukan penindakan mafia pengerusakan kawasan hutan menjadi perkebunan sawit ini,” tandas Ali.

Berdasarkan terhimpun RB, yang dihimpun Kabupaten Mukomuko memiliki sejumlah kawasan hutan yang terbagi atas Hutan Produksi (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT), dan Hutan Produksi Konversi (HPK). Untuk kawasan HP, tercatat ada tiga lokasi, yakni HP Air Rami dengan total luasan 5.068 hektare, HP Air Teramang seluas 4.780 hektare, dan HP Air Dikit dengan luasan 2.260 hektare. Sementara untuk HPT, ada tiga wilayah besar, yakni HPT Air Ipuh I dengan luasan 22.260 hektare, HPT Air Ipuh II seluas 16.748 hektare, dan HPT Air Manjunto mencapai 25.970 hektare. Terakhir, terdapat kawasan HPK Air Manjunto dengan luas 2.891 hektare.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan