Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Pungli Penerimaan PPPK di Lebong Bakal Jerat Nama Besar, Jaksa Kantongi Bukti Kuat

Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH, MH----Abdi/RB

KORANRB.ID – Penyelidikan dugaan pungutan liar dalam proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Lebong memasuki babak krusial. Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong mengaku telah mengantongi bukti kuat setelah memeriksa sejumlah peserta PPPK Tahun Anggaran (TA) 2021-2024 dan beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Indikasinya tak main-main nama-nama besar disebut berpotensi terseret dalam praktik yang diduga terkait kecurangan seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) itu.

Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Lebong, Robby Radityo Dharma, SH, MH, menegaskan bahwa arah kasus mulai terang. “Sebagian alat bukti sudah lengkap. Arahnya jelas,” ujar Robby.

Tim jaksa juga memeriksa sejumlah honorer dan peserta yang dinyatakan lulus PPPK, baik di lingkungan OPD maupun sekolah. Keterangan mereka, disebut Robby, memperkuat dugaan adanya pola kecurangan yang terstruktur.

BACA JUGA:Budaya Tionghoa Indonesia! Berikut 4 Fakta Menarik Tradisi Cio Tao

BACA JUGA:Tingkatkan Penerimaan Daerah, Pemprov Bengkulu dan Kemenkeu Perketat Pengawasan Rokok Ilegal

“Kami sudah memanggil honor dan lulusan PPPK. Bukti kuat sudah ada,” tegasnya.

Robby memastikan penyidik telah memahami alur dugaan penyimpangan dalam seleksi. “Alurnya sudah kami ketahui,” ujarnya.

Saat ditanya apakah dugaan kecurangan itu terkait kepentingan politik atau mengalir ke mantan kepala daerah, Robby menyatakan belum bisa memastikan, namun tidak menutup kemungkinan. “Unsur politik belum bisa kami komentari. Secara umum, kasus ini bisa menjurus ke mana saja,” bebernya.

Kejari meminta masyarakat yang memiliki dokumen, rekaman, atau informasi relevan agar melapor resmi. “Kami butuh dukungan publik. Jika ada yang memegang bukti, segera sampaikan ke Kejaksaan,” tegas Robby.

BACA JUGA:Insiden Penembakan 5 Petani, DPRD Bengkulu Selatan Panggil PT ABS

BACA JUGA: Realisasi PBB-P2 Baru Rp2,8 Miliar

Ia menekankan bahwa setiap laporan akan diproses profesional dengan menjunjung asas praduga tak bersalah. Meski penyelidikan sudah berlangsung lama, kasus ini belum dinaikkan ke tahap penyidikan. Robby menegaskan pihaknya tak ingin gegabah.

“Jika bukti awal memenuhi syarat, baru kami tingkatkan ke penyidikan. Fokus kami memastikan akurasi data,” jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan