Kadis Kesehatan Bengkulu Utara Ditahan, Kajari: Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain
Kadis Kesehatan Bengkulu Utara berinisial AK ditetapkan tersangka dan ditahan Kejari Bengkulu Utara dalam kasus dugaan sunat anggaran Puskesmas, Selasa 2 Desember 2025. --shandy/rb
KORANRB.ID – Jaksa Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara kembali menunjukan eksistensinya dalam pemberantasan korupsi di Bengkulu Utara. Selasa 2 Desember 2024 Pukul 16.30 WIB kemarin, Jaksa Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara melakukan penahanan pada AK yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu Utara.
AK ditahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi atas dugaan pemotongan anggaran di Dinas Kesehatan dan 22 Puiskesmas di Bengkulu Utara 2024 lalu.
Ia digiring ke mobil tahanan dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tersangka Kejari Bengkulu Utara.
Kajari Bengkulu Utara Nurmalina Hadjar, SH, MH menyampaikan jika Jaksa sudah memilii bukti yang cukup untuk menetapkan AK sebagai tersangka.
BACA JUGA: Dalami Pemicu IRT Meninggal Usai Tenggak Racun Rumput di Kepahiang
BACA JUGA:325 PPPK Tahap II Menagih Kepastian Jadwal Pelantikan, Erwan: Diusahakan Minggu Depan
AK sore kemarin langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Bengkulu Utara untuk menjalani masa penahanan.
“Kita menetapkan satu tersangka berinisial AK dan saat ini kita lakukan penahanan di Lapas Perempuan Bengkulu,” terangnya.
Dari penyidikan, ia mengungkapkan jika dalam penyidikan terungkap jika pada tersangka AK saat menjadi pelaksana tugas kepala dinas sempat memimpin rapat yang berisi pejabat dinas kesehatan.
Dalam arahannya adalah untuk melakukan pemotongan anggaran pada beberapa kegiatan baik di Dinas Kesehatan maupun di Puskemas.
BACA JUGA:59 Desa di Kepahiang Gagal Cairkan Dana Desa Tahap II
BACA JUGA:Target Tahun Depan Pembangunan Kodim Dimulai, Pemkab Kaur Siapkan Lahan 2 Hektare
“selain beberapa kegiatan di Dinas Kesehatan, pemotongan juga dilakukan pada anggaran Puskesmas masing-masing dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” terangnya.
Untuk dana BOK dan JKN tersebut, dipungut dengancara dikumpulkan kembali setelah bendahara JKN dan BOK disalurkan ke masing-masing Puskesmas.