Hakim Cecar Mantan Bupati Lebong Kopli Ansori Soal Aliran Fee 15 Persen
Mantan Bupati Lebong Kopli Ansori sedang berjabat tangan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah memberikan keterangan di persidangan PN Tipikor Bengkulu, 2 Desember 2025.--West Jer
Namun setelah dicek dengan keterangan mantan Bupati bahwa mereka dari Pemda tidak terima fee, bahkan setelah dicek di Bendahara Pemda itu juga tidak ada. Selain itu terdakwa juga hanya mengatakan tanpa bukti pendukung.
"Tadi kami hadirkan 2 saksi, mereka kami hadirkan karena di BAP Terdakwa mengatakan ada setor uang ke Pemda fee proyek maka dari itu kita cek bersama di persidangan. Pada persidangan Kopli bilang tidak ada terima uang, dan Terdakwa juga tidak ada bukti pendukung," ungkap Robby.
Untuk sidang berikutnya Jaksa akan menghadirkan saksi ahli dan untuk sidang kali ini hanya mengecek aliran dana berdasarkan BAP terdakwa itu saja.
"Selanjutnya sidang ini akan digelar dengan keterangan ahli," tutup Robby.