Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Saksi Beberkan Pengukuran Lahan Tidak Sesuai Aturan

PERIKSA: Penasihat Hukum terdakwa serta jaksa sedang memeriksa barang bukti pada sidang perkara Tipikor Ganti Rugi lahan Tukar guling Pemkab Seluma, 4 November 2025.--WEST JER TOURINDO/RB

BACA JUGA:Percepat Penyediaan Hunian Layak Bagi MBR

Kalau peta lahan yang diberikan pada dirinya dan tim itu beda dengan kenyataan lahan aslinya di lapangan, bisa saja hasilnya berbeda.

Ditambahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma, Eke Widoto Kahar, SH, MH apa yang disampaikan saksi memperkuat dakwaan JPU.

Ditemukannya manipulasi ukuran dan juga secara sistem pengukuran luas lahan salah, bisa berdampak pada Kerugian negara seperti pada perkara ini.

"Apa yang disampaikan saksi memang memperkuat dakwaan kami, disana ditemukan berbagai perbuatan melawan hukum," tutup Ekke.

BACA JUGA:PDAM Tirta Hidayah Tetap Beroperasi, Dirut Resmi Dinonaktifkan

Diketahui dalam perkara ini Jaksa mendudukan 7 terdakwa mereka meliputi mantan Kepala BPN Seluma Djasran Harhab, mantan Sekda Seluma Mulkan Tajudin, Mantan Sekda Seluma 2011, Saiful Anwar Dali, mantan Kabag Tapem Yaferson, mantan Kabag Tapem 2009 Tarmizi Yunus, mantan Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah Edi Susila, dan Bendahara pembantu Amzan Zahari.

Ketujuh terdakwa didakwa merugikan negara Rp10 miliar.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan