Proyek Jalan Rampung Paling Lambat 24 Desember
Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Kaur, Lendrianto, ST.-- RUSMANAFRIZAl/RB
BINTUHAN, KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kaur menargetkan seluruh pembangunan jalan di Kabupaten Kaur, selesai paling lambat di tanggal 24 Desember yang akan datang.
Beberapa proyek kegiatan sudah selesai, hanya menyisakan beberapa pembangunan jalan dan jembatan lagi yang saat ini progresnya sudah mencapai 50 persen.
Kepala Dinas PUPR Kaur, Guntur Akhiri, ST melalui Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Kaur Lendrianto, ST mengatakan, dalam APBD-P ada lima kegiatan pembangunan jalan dan jembatan yang sudah titik nol dan sekarang pengerjaannya sedang berlangsung.
Salah satunya adalah pembangunan jembatan sentra produksi pertanian di Kelurahan Bandar Kecamatan Kaur Selatan dengan pagu anggaran kurang lebih Rp500 juta, kemudian pembangunan jalan sentra pertanian di Desa Linau Kecamatan Maje dengan pagu anggaran kurang lebih Rp700 juta.
BACA JUGA:Usulkan Rp200 Miliar di RAPBD 2026 untuk Peningkatan Mutu Pendidikan
"Untuk kegiatan di Bidang Bina Marga targetnya 24 Desember sudah rampung, ada beberapa kegiatan yang saat ini masih berjalan," kata Lendri.
Ia mengungkapkan, ada enam proyek yang pembangunannya sudah selesai dan tinggal finishing.
Diantarnya adalah jalan Tinggi Ari Tanjung Kemuning dengan pagu anggaran Rp5,3 miliar.
Lalu peningkatan jalan Padang Kempas dengan pagu anggaran Rp978 juta, kemudian pembangunan jembatan Tangga Manik Pagulu dengan pagu anggaran Rp5,4 miliar, lalu jalan Tinggi Ari pagunya Rp5,3 miliar.
BACA JUGA:Jalan Desa Durian Seginim Nyaris Ambles
Kemudian peningkatan jalan Simpang Sawang pagunya Rp400 juta dan jalan Tebat Aur Pagulu dari DBH sawit dananya Rp2,6 miliar.
"Yang sudah selesai juga banyak, Alhamdulillah semuanya berjalan dengan lancar sesuai dengan apa yang telah direncanakan," ujar Lendri.
Dijelaskannya, pembangunan jalan ini akan terus dikawal oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kaur guna mengatasi pihak ketiga melakukan perbuatan nakal, seperti yang terjadi pada pembangunan tahap awal sebelumnya.
Yang mana banyak sekali perbaikan harus dilakukan oleh Dinas PUPR lantaran pihak pelaksana kegiatan bermasalah.