Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Edarkan Sabu di Kos-kosan, Dua Pemuda Diamankan Satnarkoba Polres Kaur

DIRINGKUS: Dua tersangka kasus narkoba diringkus Satnarkoba Polres Kaur. --RUSMANAFRIZAl/RB

BINTUHAN, KORANRB.ID – Dua pemuda berinisial AI (24) warga Desa Selika I, Kecamatan Tanjung Kemuning dan DS (21) warga Desa Jembatan II, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur diamankan tim Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kaur, Senin malam, 01 Desember 2025 sekitar pukul 21.20 WIB. 

Mereka diamankan lantaran menggunakan dan mengedarkan sabu-sabu di salah satu kos-kosan di Desa Padang Genteng Kecamatan Kaur Selatan.

Aksi kedua tersangka ini terendus oleh tim Satnarkoba setelah mendapatkan laporan dari warga, bahwa ada aktivitas mencurigan di salah satu bedengan kosan-kosan di Desa Padang Genteng. 

Benar saja setelah dilakukan pengintaian, ternyata benar ada dua pemuda yang mencurigakan dan setalah dilakukan penggerebekan didapti keduannya sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu. 

BACA JUGA:ASN Pemkot Bengkulu Galang Bantuan untuk Korban Bencana Sumatera

Kapolres Kaur, AKBP. Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP. Nanuk Irawan, S.I.Kom disampaikan Kasi Humas Iptu. Slamet Ambyah, SH, kedua pelelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti satu klip paket sabu dan setelah dilakukan tes urin positif sebagai pemakai sabu. 

"Dua orang yang kita amankan sudah ditetapkan menjadi tersangka, hasil keterangannya dugaan besar mereka ini juga mengedarkan barang haram tersebut," kata Slamet. 

Slamet mengungkapkan, saat ini tim dari Satnarkoba Polres Kaur masih terus melakukan upaya pengembangan.

Mendeteksi dari mana kedua tersangka mendapatkan barang haram tersebut.

BACA JUGA: Kemenperin Tingkatkan Mutu Kemasan Produk Industri Nasional, Wujudkan Daya Saing Global

Kedua tersangka juga masih terus dimintai keterangan lebih lanjut susah berapa lama beraksi memperjualbelikan barang haram tersebut. 

"Pengembangan masih terus dilakukan oleh tim Satnarkoba, memburu siapakah pemasok barang haram tersebut," ujarnya. 

Dijelaskannya, kedua tersangka dijerat dengan undang-undang narkoba yaitu kedua tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 Untuk hukuman masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut, apakah keduannya akan ditetapkan sebagai bandar atau hanya sebagai pemakai. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan