Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Bayar Pajak Motor dan Pajak Daerah dengan Qris di Kepahiang, Begini Cara Pakainya

Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata--HERU/RB

BACA JUGA:Tiwah, Upacara Adat Suku Dayak Ngaju yang Masih Dilestarikan

QRIS merupakan game changer dalam pembayaran digital yang diarahkan untuk mendorong inklusi dan konektivitas pembayaran lintas negara. Pertama,QRIS diarahkan sebagai entry point ke ekosistem digital bagi UMKM untuk mendukung inklusi ekonomi dan keuangan. 

Kedua, QRIS dapat memfasilitasi berbagai instrumen dan sumber dana pembayaran. Penyediaan berbagai alternatif metode pembayaran melalui QRIS baik offline maupun online diharapkan dapat meningkatkan aktivitas usaha merchant dan kualitas layanan kepada pengguna didukung dengan biaya yang efisien.

Ketiga, perluasan akses pembayaran digital akan membuka peluang untuk perluasan akses layanan keuangan digital lainnya seperti pembiayaan dan investasi.

Di sisi lain, QRIS juga mendukung konektivitas pembayaran lintas negara melalui QRIS Antarnegara dengan mengedepankan penggunaan mata uang lokal sehingga dapat mendukung stabilitas makroekonomi.

BACA JUGA:Sejarah, Kontroversi dan Fakta Menarik Piala Dunia Wanita Pertama yang Jarang Diketahui

Adapun transaksi QRIS menggunakan sumber dana berupa simpanan dan/atau instrumen pembayaran berupa kartu debet, kartu kredit, fasilitas kredit, dan/atau uang elektronik yang menggunakan media penyimpanan server based.

Penggunaan sumber dana dan/atau instrumen pembayaran diterapkan berdasarkan usulan dari Lembaga Standar yang disetujui Bank Indonesia.

Dengan nominal transaksi QRIS dibatasi paling banyak sebesar Rp10 juta per transaksi, penerbit dapat menetapkan batas nominal kumulatif harian dan/atau bulanan atas Transaksi QRIS yang dilakukan oleh setiap Pengguna QRIS yang ditetapkan berdasarkan manajemen risiko Penerbit.

QRIS mengakomodir 2  model penggunaan QR Code Pembayaran yaitu Merchant Presented Mode (MPM) dan Customer Presented Mode (CPM). Namun demikian, implementasinya mengacu pada standar QRIS yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai standar nasional. 

BACA JUGA:Menjaga ‘Sedulur Papat’, Tradisi Plasenta Bayi yang Terus Diwarisi

Lantas bagaimana cara penggunaan QRIS? Sebagai Merchant:

1. Apabila belum memiliki akun merchant, buka terlebih dahulu dengan datang ke kantor cabang atau mendaftar online pada salah satu PJP QRIS yang terdaftar disini atau melalui web www.aspi-qris.id.

2. Lengkapi data usaha dan dokumen yang diminta oleh PJP tersebut.

3. Tunggu proses verifikasi, pembuatan Merchant ID dan pembuatan kode QRIS oleh PJP.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan