16 PBH Bengkulu Siap Beri Layanan Hukum Gratis bagi Warga Miskin, Ini Daftar hingga Alamat Lengkapnya
LAYAN: Tampak depan Pelayanan yang ada di Kanwil Kemenkum Bengkulu. OKI IBRIANSYAH/RB--
KORANRB.ID — Sebanyak 16 lembaga pemberi bantuan hukum (PBH) terverifikasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Bengkulu siap memberikan layanan hukum gratis bagi masyarakat miskin.
Program ini menjadi bagian dari upaya negara menghadirkan keadilan tanpa biaya bagi warga tidak mampu di seluruh kabupaten/kota Bengkulu.
Ketua Panitia Pengawas Daerah Bantuan Hukum (Panwasda Bankum) Kemenkum Bengkulu, Pajar Elmi, SH, MH, menyebutkan, kehadiran PBH tersebut merupakan peluang penting bagi masyarakat miskin untuk memperoleh pendampingan hukum secara gratis.
“Masih banyak warga yang takut atau enggan mencari keadilan karena terkendala biaya hukum. Padahal, negara sudah menyiapkan 16 PBH yang siap memberikan pendampingan hukum gratis asalkan memenuhi syarat administratif,” ujar Pajar, Kamis, 16 Oktober 2025.
BACA JUGA:Ratusan Kader TPA Bengkulu Dapat Pembekalan Pengasuhan 1.000 HPK
BACA JUGA:Hukuman Mantan 2 Pejabat BTN Bengkulu Dinaikkan, Jaksa Ajukan Kasasi
Untuk mendapatkan layanan ini, masyarakat hanya perlu membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa. Bentuk bantuan hukum yang diberikan meliputi konsultasi, pendampingan perkara di pengadilan, mediasi, hingga advokasi untuk kasus pidana, perdata, maupun tata usaha negara.
Namun, dari total 16 PBH yang telah lolos verifikasi tahun ini, Kabupaten Lebong dan Kabupaten Seluma belum memiliki lembaga bantuan hukum aktif.
Hal itu disebabkan belum ada lembaga di dua daerah tersebut yang memenuhi persyaratan administrasi verifikasi.
“Kemenkumham Bengkulu berharap lembaga-lembaga di dua kabupaten itu bisa melengkapi persyaratan agar lolos verifikasi.
BACA JUGA:Hukuman Mantan 2 Pejabat BTN Bengkulu Dinaikkan, Jaksa Ajukan Kasasi
BACA JUGA:DAK Non Fisik Kesehatan Turun, Pelayanan Tetap Maksimal
Dengan begitu, warga di Lebong dan Seluma tidak perlu jauh-jauh ke kabupaten lain untuk mendapatkan bantuan hukum,” jelas Pajar.
Menurutnya, keberadaan PBH menjadi wujud pelaksanaan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama dalam menjamin hak konstitusional warga miskin memperoleh perlindungan hukum yang sama di hadapan negara.