Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Bendahara Puskesmas Palak Bengkerung Divonis 1,5 Tahun Penjara

TINGGALKAN: Terdakwa digiring Jaksa meninggalkan ruangan sidang usai menjalani sidang putusan Kamis, 13 November 2025. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID – Terdakwa Bendahara Puskesmas Palak Bengkerung, Kabupaten Bengkulu Selatan, Chica Marlena, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu. 

Ia dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, serta pidana tambahan sebesar Rp334 juta.

Vonis dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Sahat Saur Parulian Bajarnahor, SH, MH, pada sidang perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Palak Bengkerung, Kamis, 13 November 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, SH, MH, menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut. 

BACA JUGA: Saksi Ungkap Aliran Dana Perjalanan Dinas ke Sekwan DPRD Kaur

BACA JUGA: Jenazah TKW Jepang Adelia Tiba Hari Ini, Pemprov Tunggu Dokumen KBRI

“Kami masih pikir-pikir dan setelah tujuh hari ke depan akan menyatakan sikap apakah banding atau tidak,” kata Hendra.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. 

“Demi keadilan dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang ada, majelis menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan,” ujar Sahat di persidangan.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Widya Timur, SH, MH, menyatakan pihaknya belum menerima putusan tersebut dan masih berkoordinasi dengan keluarga terdakwa. 

BACA JUGA:Konflik dengan Warga, DLH Tak Temukan Izin Lingkungan 2 Perusahaan Perkebunan

BACA JUGA:Waspada Hujan Lebat Disertai Angin Kencang

“Kami masih pikir-pikir dan berkoordinasi dengan pihak keluarga. Namun, sebenarnya kami tidak terima, karena dalam perkara ini terdakwa adalah korban dari kepala puskesmas yang kini telah meninggal dunia,” kata Widya.

Dalam pembelaannya, Chica mengaku hanya menjalankan perintah atasan, yakni Kepala Puskesmas Palak Bengkerung.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan