KUA-PPAS 2026 Ketok Palu, Fokus Infrastruktur dan Layanan Publik
KESEPAKATAN: Gubernur Helmi dan jajaran pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu saat menandatangani KUA-PPAS APBD Provinsi Bengkulu TA 2026 pada Senin, 24 November 2025.--RENO DWI PRANOTO NH/RB
BENGKULU, KORANRB.ID – Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Sementara (KUA-PPAS) APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2026 ditandatangani.
Penandatangan KUA-PPAS APBD Provinsi Bengkulu TA 2026 tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin 24 November 2025.
Gubernur Bengkulu, H. Helmi Hasan, SE mengapresiasi kinerja DPRD Provinsi Bengkulu dan Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) yang sudah bekerja dengan baik sehingga KUA-PPAS dapat ditandatangani.
“Alhamdulillah, seluruh fraksi-fraksi, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan seluruh anggota DPRD Provinsi Bengkulu, sudah bekerja siang dan malam.
BACA JUGA:Kota Bengkulu Terbanyak, 3 Kabupaten Tak Dapat Kuota Haji 2026
Sehingga tadi KUA-PPAS APBD TA 2026 ditandatangani,” ungkap Helmi.
Helmi menegaskan, kesepakatan itu mencerminkan tekad bersama antara Pemprov Bengkulu dan DPRD Provinsi Bengkulu untuk memenuhi hak masyarakat Bengkulu.
“Secara bertahap hak-hak masyarakat akan kita tunaikan.
Tidak mungkin satu tahun selesai, karena anggaran kita memang terbatas,” jelasnya.
BACA JUGA:Dihujani Interupsi, Surat Usulan Pergantian Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Diumumkan di Paripurna
Helmi memastikan komitmen tetap yang utama pada sektor infrastruktur jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit dan ambulans yang menjadi prioritas untuk masyarakat.
“Dalam memberi hak masyarakat, kita mendengar tidak tuli, melihat tidak buta.
Jadi anggaran tahun depan tetap memprioritaskan infrastruktur dan pelayanan publik,” jelas Helmi.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Drs. H. Sumardi, MM mengungkapkan bahwa APBD 2026 tertekan akibat pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat sebesar Rp347 miliar.