Tersangka Cabul Anak Diamankan Polisi di Teramang Jaya
TUNJUKAN: Jajaran personel Polsek Sungai Rumbai menyerahkan tersangka ke Polres Mukomuko. IST/RB--
KORANRB.ID – Polisi menangkap SS (48), warga Desa Sidodadi, atas dugaan pencabulan anak di bawah umur di Sungai Rumbai, Mukomuko.
Ia ditangkap pada 24 November setelah sempat kabur lebih dari satu bulan.
Kasus pencabulan anak ini terungkap ketika orang tua korban, Bunga ---bukan nama sebenarnya--- (12), melapor ke Polsek Sungai Rumbai pada 18 November.
Dalam laporan itu, korban mengaku mengalami perbuatan asusila berulang kali, diperkirakan mencapai sekitar 20 kali.
BACA JUGA:HGN 2025 Sukses, Gubernur Helmi Beri Kado Rp1,1 Miliar Buat Guru
BACA JUGA:Pembangunan KDMP Mukomuko Capai 44 Gerai, 112 Lokasi Siap Dibangun
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan dan penelusuran keberadaan pelaku.
Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana, S.Ik, melalui Kapolsek Sungai Rumbai Ipra Freddy Silaen, SH, membenarkan penangkapan SS.
Ia mengatakan proses pencarian memakan waktu karena tersangka berpindah-pindah tempat untuk menghindari petugas.
“Begitu laporan masuk, kami langsung bergerak melakukan serangkaian langkah penyelidikan. Tersangka sempat kabur sehingga kami harus memperluas pencarian ke wilayah lain,” ujar Freddy.
Freddy menjelaskan, koordinasi kepolisian dan masyarakat berperan besar dalam keberhasilan penangkapan. Informasi warga mengarah pada keberadaan tersangka di Kecamatan Teramang Jaya.
BACA JUGA:SMAN 8 BS Gelar Kegiatan BOS Prestasi, Dorong Pengembangan Bakat Peserta Didik
BACA JUGA:Mutasi Pejabat Mukomuko Segera Digelar, Izin BKN Ditunggu
“Berkat kerja sama dan informasi dari warga, tersangka akhirnya berhasil diamankan di wilayah hukum Polsek Teramang Jaya tanpa ada perlawanan,” jelasnya.