Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

OJK Terbitkan POJK Rekening Bank untuk Standarisasi Layanan

TERBITKAN: OJK menerbitkan POJK Rekening Bank melalui POJK Nomor 24 Tahun 2025 di Jakarta pada Rabu 19 November 2025. IST/RB--

Nasabah wajib memberikan informasi yang benar, memperbarui data, serta menjaga hubungan baik dengan bank. Sementara itu, bank harus menampilkan status rekening melalui kanal digital dan fisik.

Bank juga diwajibkan memiliki kebijakan penatausahaan rekening, menetapkan kriteria rekening tidak aktif dan dormant, menyediakan mekanisme komunikasi kepada nasabah, serta menetapkan beban administrasi dan bunga. 

Bank harus memiliki sistem yang mampu melakukan flagging rekening, termasuk menyediakan fitur pengaktifan kembali atau penutupan melalui kanal layanan.

OJK menekankan pentingnya pelindungan data pribadi dan penerapan prinsip kehati-hatian. Hal ini dilakukan melalui perlindungan konsumen, APU–PPT–PPPSPM, strategi antifraud, dan manajemen risiko, terutama untuk rekening tidak aktif dan dormant agar tidak disalahgunakan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan