Parkir Gratis! Jika Jukir Tak Lakukan Kewajiban Ini

PARKIR: Parkiran wilayah Pasar Tradisional Panorama jalan kedodndong Kelurahan Panorama. WEST JER TOURINDO/RB --

"Di luar nominal yang sudah ditetapkan maka jangan di bayar itu pungli," jelas Eddyson

Eddyson menambahkan, Pemerintah Kota (Pemkot)  Bengkulu telah mengambil alih pengelolaan parkir dari pihak ketiga.

BACA JUGA:Surganya Para Pemancing, Ini Spot Mancing Ikan Belanak di Kota Bengkulu

BACA JUGA:Ini 5 Rekomendasi Cerita Wattpad Islami, Bikin Pembaca Baper, Nomor 3 Sudah Diadaptasi jadi Series

Saat ini di bawah naungan Bapenda langsung, sehingga untuk manejemen pengelolaan retribusi sepenuhnya dikelola Bapenda.

"Sekarang sudah menjadi tanggung jawab penuh Bapenda untuk menanganan retribusi parkir Kota Bengkulu," jelas Edison 

Kemudian Eddyson mengatakan di tahun 2024, Pemkot Bengkulu menargetkan Rp11 miliar yang berasal dari PAD parkir.

"Tahun ini kami menargetkan PAD khusus retribusi parkir diangka Rp11 miliar," ungkapnya.

Untuk diketahui, kenaikan tarif parkir berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, serta turunan Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang telah disahkan oleh DPR dan diverifikasi dengan Kementrian Dalam Negri (Kemendagri), Kementrian Keuangan (Kemenkeu) serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

"Untuk regulasi aturan mengenai retribusi parkir sudah ada dan itu aturan turunan dari aturan Kementerian," ungkap Eddyson.

Harapannya untuk kebijakan yang telah diturunkan Pemkot Bengkulu untuk dipatuhi semua pihak.

Di tempat  terpisah, Ade Kelvin (23) pengguna jasa parkir di Pasar Panorama mengungkapkan kewajiban jukir memberikan karcis dan mengenakan rompi adalah langkah baik, sebab selama ini banyak pungli yang mengatasnamakan petugas parkir.

"Selama ini banyak pungli atas nama petugas parkir jika sudah ada kewajiban penggunaan atribut itu hal baik," tutup Ade.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan