Perekrutan Panwascam Pilkada 2024 di Kepahiang Gunakan 2 Jalur Ini
PANWASCAM: Perekrutan Panwascam untuk Pilkada Kabupaten Kepahiang 2024 dibuka. Foto: HERU/RB--
Tanpa diumumkan resmi lewat media, KPU Kabupaten Kepahiang diketahui telah membuka perekrutan PPK dan PPS Pilkada 2024 mulai, Selasa 23 April 2024.
Perekrutan dibuka setelah mendapatkan pemberitahuan resmi terkait Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2024, tentang metode pembentukan PPK dan PPS Pilkada.
Lebih lanjut, masih mengacu pada PKPU, badan adhoc direkrut sampai dengan 5 November 2024.
Sedangkan tahapan pendaftaran calon dilaksanakan tanggal 7 Agustus hingga 29 Agustus 2024, dan akan ditetapkan sebagai calon Bupati/Wabup pada tanggal 22 September 2024.
BACA JUGA:Bejat! Bapak di Rejang Lebong Rudapaksa Anak Kandungnya Hingga Hamil 4 Bulan
BACA JUGA:Kasus TPPO Terus Meningkat, Tahun 2023 Ada 2.673 Kasus
Jadwal pendaftaran Calon Bupati/Wabup dari tanggal 7 Agustus sampai 29 Agustus, berlaku bagi seluruh calon, baik itu dari Partai Poltik (Parpol) maupun calon independen.
Yang membadakan hanya calon independen atau perseorangan wajib menyerahkan KTP dukungan.
pemenuhan persyaratan dukungan bagi pasangan calon perseorangan bisa diserahkan lebih dulu dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Sementara untuk pelaksanaan kampanye, sesuai dengan jadwal tahapannya, dilaksanakan tanggal 25 September - 23 November 2024.
Selanjutnya, untuk pemungutan suara atau hari pencoblosan akan dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024.
Lebih lanjut, penetapan sebagai calon Bupati/Wabup pada tanggal 22 September 2024.
BACA JUGA:Wow, Perputaran Judi Online di Indonesia Mencapai Rp347 Tiriliun Per Tahun
BACA JUGA:Respon MUI Terkait Judi Online: Setara Narkoba, Dukung Pemerintah Bentuk Satgas
Jadwal pendaftaran Calon Bupati/Wabup dari tanggal 7 hingga 29 Agustus, berlaku untuk calon melalui Partai Poltik (Parpol) maupun calon Independen.