Kecewa Berat, Warga Terdampak Tambang Pasir Datangi Lagi Dewan Kepahiang
KECEWA: Warga terdampak tambang pasir Lubuk Penyamun kecewa berat. Keluhan mereka ini disampaikan lagi kepada Komisi III DPRD Kepahiang, kemarin--HERU/RB
BACA JUGA:Arie-Andaru, Pasangan atau Lawan di Pilkada Bengkulu Utara
Aparat kepolisian pun sudah berulang kali melakukan penutupan terhadap aktivitas penambangan di Desa Lubuk Penyamun.
Seperti yang dilakukan pada 2014 dan terakhir ditutup lagi pada 2021 lalu.
Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepahiang mendata per Februari 2024 hanya 5 titik tambang memiliki izin.
Disampaikan Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan DPMPTSP Kabupaten Kepahiang, Dedi Mulyadi, S.Hut dari lima titik tambang berizin tersebut, tak satupun menyebutkan ada di wilayah Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi.
BACA JUGA:Target PAD Parkir Rp 80 Juta, Baru Terkumpul Segini
Adapun kelima titik tambang dengan izin resmi di Kabupaten Kepahiang sebarannya ada di Desa Talang Pito Kecamatan Bermani Ilir, Desa Kelilik Kecamatan Kepahiang.
Kemudian di Desa Cirebon Baru Kecamatan Kepahiang, Desa Muara Langkap Kecamatan Bermani Ilir dan Kelurahan Tebat Karai Kecamatan Tebat Karai.
"Data yang ada baru sebatas Februari 2024.
Nanti kami akan perbarui kembali.
BACA JUGA:Anggaran Rehab Hanya Rp 600 Juta, Gedung MPP Dinilai Tidak Maksimal
Untuk kewenangan izin pertambangan galian C ada di provinsi.
Hari ini (kemarin,red) berdasarkan koordinasi kami dengan Dinas ESDM provinsi ada penambahan izin terbit. Untuk itu, kami sudah mengirim permintaan data ke ESDM provinsi,’’ ujar Dedi.